Jateng

Nekat Buka Saat Malam Ramadhan, Dua Kafe Karaoke di Blora Kena Razia

×

Nekat Buka Saat Malam Ramadhan, Dua Kafe Karaoke di Blora Kena Razia

Sebarkan artikel ini
razia kafe blora
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dua kafe karaoke di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dua kafe karaoke di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Adapun hal ini lantaran kedua tempat tersebut masih beroperasi saat bulan suci Ramadhan.

Petugas gabungan Satpol PP dan Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) IV3-1 Blora rutin melakukan patroli selama bulan Ramadhan. Adapun patroli tersebut mereka lakukan di sejumlah tempat hiburan malam, Kamis 14 Maret 2024.

BACA JUGA: Tarik Kembali Kartu Identitas Pemandu Karaoke, Begini Alasan Pemkab Blora

Lebih lanjut, petugas melakukan razia setelah mengetahui kedua tempat yang berlokasi di Kecamatan Kunduran tersebut terpantau masih beroperasi.

Dua kafe karaoke tersebut yakni bernama Cafe Mega, dan Kafe Suwati.

“Kita sudah memberi surat imbauan untuk tutup selama bulan puasa, tapi mereka masih buka. Ini kita sita alatnya berupa mixer dan mic nya, kita juga buat berita acaranya, pernyataan untuk tutup selama puasa,” ungkap Kabid Penegakan Perda SatPol-PP Blora Welly Sujatmiko, Jumat 15 Maret 2024.

BACA JUGA: Sekolah Jalan Kaki 8 Km, Pelajar di Blora Ini Dapat Sepeda dari Polisi, Alasannya Bikin Iba

Welly Sujatmiko menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sweeping, patroli malam untuk merazia kafe karaoke dan tempat hiburan malam lainnya.

Pemerintah tegaskan tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Blora telah menghimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan puasa. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menerbitkan surat edaran.

BACA JUGA: Marak Konten Hoaks, PWI Blora Blusukan ke Sekolah Lagi, Sosialisasikan Bermedia Secara Baik

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Blora Arief Rohman. Menurutnya, aturan tersebut akan berlaku untuk kafe dan karaoke.

“Selama Ramadhan tempat hiburan kafe karaoke ditutup,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp