BACA JUGA: Wajah Baru Taman Abdulrahman Saleh Semarang, Punya Playground dan Ruang Bermain Ramah Anak
Selain Solo dan Kota Semarang, daerah dengan kenaikan opsen PKB tertinggi berikutnya adalah Kota Magelang (53,47 persen), Kabupaten Kudus (53,13 persen), dan Kabupaten Sukoharjo (50,12 persen).
Secara lengkap, sepuluh daerah dengan kenaikan opsen PKB tertinggi hingga November 2025 yakni Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pati, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Sragen.
Meski tidak setinggi daerah perkotaan, seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah tetap mencatat kenaikan penerimaan opsen PKB. Lima daerah dengan persentase kenaikan terendah hingga November 2025 adalah Kabupaten Banjarnegara (16,46 persen), Kabupaten Blora (21,46 persen), Kabupaten Wonosobo (22,08 persen), Kabupaten Purbalingga (22,37 persen), dan Kabupaten Rembang (23,40 persen).
Danang menegaskan, kenaikan di seluruh daerah tersebut menunjukkan kebijakan opsen berjalan sesuai desain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Tujuan undang-undang itu memang penguatan APBD kabupaten/kota. Provinsinya fungsinya koordinatif. Maka yang harus naik itu kabupatennya, dan faktanya itu terjadi,” ujarnya.
Meski BBNKB Turun, Opsen Tetap Menguatkan Daerah
Danang mengakui penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara provinsi mengalami penurunan pada 2025 akibat lesunya pembelian kendaraan baru. Namun, penerapan opsen tetap membuat penerimaan BBNKB di tingkat kabupaten/kota meningkat.
Sebagai contoh, Kabupaten Tegal pada 2024 hanya menerima Rp29,18 miliar dari skema bagi hasil BBNKB. Pada 2025, dengan skema opsen, penerimaan kabupaten tersebut naik menjadi Rp41,54 miliar.
“Provinsinya memang turun, tapi kabupaten/kota justru naik. Ini memang yang kami dorong, penguatan kabupaten/kota supaya pembangunan bisa berjalan,” katanya.
Ia menegaskan, keputusan Jawa Tengah tidak memberikan diskon opsen bertujuan menjaga konsistensi kebijakan dan menguji efektivitas penguatan fiskal daerah.
“Kalau didiskon duluan, undang-undangnya enggak bisa diuji. Jawa Tengah ingin membuktikan dulu bahwa kebijakan ini benar-benar memperkuat APBD kabupaten/kota,” tandas Danang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





