SEMARANG, 15/11 (BeritaJateng.tv) – Target Pendapat Asli Daerah (PAD) dalam hal retribusi pemakaman di Kota Semarang kemungkinan tak akan terpenuhi tahun ini. Hal itu lantaran biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Kota Semarang masih digratiskan.
Program gratis biaya pemakaman di Kota Semarang tersebut dicetuskan pada awal 2022 lalu. Adapun 14 TPU yang dikelola Pemkot Semarang masuk dalam program tersebut.
Belasan TPU itu adalah TPU Bergota, Trunojoyo, Kesambi/Sompok, Kembangarum (bergota II), Tawanggalik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I/Cina.
Lalu TPU Kedungmundu II/Kristen, Kedungmundu III/Veteran, Dadapapan/Sendang Mulyo, Palir, Pedurungan Lor dan terakhir TPU di Banjardowo.
“Untuk target PAD pemakaman sekitar Rp 600 juta, kemungkinan tidak bisa terpenuhi karena biaya pemakaman masih digratiskan,” ucap Kepala Disperkim Kota Semarang Ali.
Dilanjutkannya total PAD yang ditargetkan oleh Pemkot Semarang ke Disperkim di angka Rp 4 miliar lebih.
Total terget tersebut dari beberapa sektor seperti retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), pajak hingga retribusi pemakaman.