Jateng

Pemerintah Siapkan Aturan GPAS, Dinas ESDM Jateng: Pengaman Listrik yang Bisa Putus Otomatis Saat Arus Bocor

×

Pemerintah Siapkan Aturan GPAS, Dinas ESDM Jateng: Pengaman Listrik yang Bisa Putus Otomatis Saat Arus Bocor

Sebarkan artikel ini
GPAS
Inspektur Kelistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Milladunna Dzikron, usai Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Rabu, 17 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Pasalnya, GPAS sangat sensitif terhadap kebocoran arus. Jika instalasi listrik tidak dalam kondisi baik, perangkat tersebut dapat sering memutus aliran listrik meski tidak terjadi sengatan pada manusia.

“Tantangannya ketika instalasi belum ideal atau masih ada kebocoran arus. Tanpa ada orang kesetrum pun GPAS bisa trip karena mendeteksi kebocoran itu,” ujarnya.

Karena itu, menurut Dzikron, penggunaan GPAS perlu 𝖽ibarengi dengan perbaikan kualitas instalasi listrik serta kepatuhan terhadap standar keselamatan ketenagalistrikan.

“GPAS memang membuat masyarakat lebih aman dari bahaya sentuh listrik. Tetapi instalasinya juga harus benar dan memenuhi standar agar sistem proteksi bisa bekerja optimal,” pungkasnya.

BACA JUGA: Tekan Pengeluaran hingga 77 Persen, Teknologi PHEV Jadi Jembatan Menuju Mobil Listrik

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong penggunaan GPAS secara lebih luas.

Wakil Menteri ESDM Yuliot menyebut salah satu perangkat yang akan 𝖽igunakan adalah Residual Current Breaker with Overcurrent Protection (RCBO) yang memiliki fungsi proteksi terhadap arus bocor sekaligus arus lebih.

Perangkat tersebut 𝖽irencanakan menggantikan penggunaan MCB konvensional yang selama ini menjadi standar pengaman instalasi listrik.

Menurut Yuliot, tingginya kasus kebakaran akibat korsleting listrik di kawasan perkantoran, pasar, hingga permukiman menjadi perhatian pemerintah.

“Aturan permennya juga sudah 𝖽isiapkan. Saat ini masih dalam proses harmonisasi,” kata Yuliot.

Regulasi yang tengah 𝖽isiapkan pemerintah 𝖽iharapkan menjadi langkah baru dalam meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan sekaligus mengurangi risiko kebakaran dan kecelakaan akibat listrik di Indonesia. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp