SEMARANG, beritajateng.tv — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menanggapi temuan terkait sejumlah investasi dan kegiatan usaha yang belum memenuhi aspek perizinan.
Pemkab Semarang tidak membantah hasil temuan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pada pembangunan pabrik PT Wild Bear Technology maupun operasional Taman Wisata New Celosia di Bandungan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valento Soekendro, menyampaikan bahwa dokumen lingkungan pembangunan pabrik PT Wild Bear Technology di Desa Deresan, Kecamatan Susukan, telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena perusahaan tersebut berstatus penanaman modal asing (PMA).
“Namun proses perizinannya belum selesai karena masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Rabu, 29 April 2026.
BACA JUGA: Pratama Arhan Mantap Ambil S2 di Udinus Semarang Usai Resmi Wisuda, Jurusan Apa?
Ia menjelaskan, dalam pengajuan PBG, butuh sejumlah dokumen teknis. Termasuk peil banjir dan kesesuaian dengan dokumen lingkungan yang telah di setujui. Hingga saat ini, proses perizinan proyek tersebut kabarnya baru berjalan setengah karena belum mengantongi PBG.
Menurut Soekendro, aktivitas penataan lahan sebenarnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan. Namun sebelum penataan rampung, sempat terjadi banjir yang berdampak pada masyarakat sekitar.
Sementara itu, terkait temuan di New Celosia, Pemkab Semarang mengakui masih terdapat lahan yang belum berizin. Pemerintah telah memberikan sanksi administratif berupa denda. Namun pengelola tetap wajib melengkapi seluruh dokumen lingkungan untuk keseluruhan area.
Menanggapi pengawasan investasi, Soekendro menegaskan bahwa sistem perizinan saat ini mengedepankan kepercayaan kepada pelaku usaha melalui mekanisme Online Single Submission (OSS).
“Pemerintah daerah memberikan kepercayaan terlebih dahulu, karena nantinya akan ada proses validasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Wisuda dengan Ijazah Blockchain, Pratama Arhan Ternyata Kesulitan Bagi Waktu Kuliah dan Bola
Pemkab Semarang juga telah membentuk tim pengawas perizinan yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Ke depan, pengawasan investasi direncanakan diperkuat dengan melibatkan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).
Harapannya, langkah ini dapat mempercepat identifikasi kendala maupun potensi pelanggaran dalam proses perizinan investasi di wilayah Kabupaten Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila





