Lebih lanjut, relaksasi yang tengah dikaji adalah diskon sekitar 5 persen dari kenaikan 13,94 persen tersebut. Namun ia menekankan, kebijakan itu bukan berarti tarif baru dinaikkan lagi pada 2026.
“Memang opsennya 13,94 persen berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tapi Pak Gubernur melihat perkembangan di masyarakat dan mencoba memberikan relaksasi kembali seperti tahun 2025,” katanya.
Ia menambahkan, jika ada pemberlakuan potongan harga lima persen, maka beban PKB Jawa Tengah akan lebih rendah daripada Jawa Barat. Meski demikian, keputusan final masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau ada potongan harga 5 persen itu lebih rendah daripada Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Masrofi menyebut kebijakan potongan harga tidak bisa terlepaskan dari kondisi fiskal daerah.
“Untuk diskon 5 persen ini tentu saja melihat kapasitas fiskal, untuk pembangunan kemasyarakatan, pembangunan kesehatan dan lain sebagainya. Itu perlu menjadi pertimbangan,” jelasnya.
BACA JUGA: Ramai Seruan Stop Bayar Pajak, BPSK Semarang: Opsen PKB Kurang Ajar, Masyarakat Sudah Muak
Menurutnya, penerimaan PKB memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan daerah, sehingga setiap relaksasi harus ada penghitungan dampaknya terhadap postur anggaran. Sementara itu, terkait kemungkinan penghapusan opsen dan kembali ke skema bagi hasil lama, Masrofi menegaskan opsen merupakan amanat undang-undang.
“Memang opsennya 13,94 persen berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa diskon 5 persen adalah bentuk respons atas aspirasi masyarakat, bukan perubahan struktur tarif secara permanen.
“Bapak Gubernur dengan aspirasi masyarakat mencoba memberikan diskon kembali sebesar 5 persen sesuai kemampuan fiskal dan kelancaran pembangunan,” pungkas Masrofi. (*)
Editor: Farah Nazila





