SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana relaksasi atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen memunculkan pertanyaan baru di masyarakat. Bagaimana nasib wajib pajak yang sudah terlanjur membayar sebelum kebijakan diskon diberlakukan?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Tengah, Masrofi, mengatakan hal tersebut masih dalam tahap pengkajian.
“[Bagi yang sudah membayar] Nanti kita perhitungkan atau lihat kembali, kita analisa kembali,” ujar Masrofi dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menegaskan, hingga saat ini Pemprov Jawa Tengah memang belum menerapkan kembali diskon, sehingga muncul kesan adanya kenaikan pajak.
“Kita belum menerapkan diskon kembali, sehingga terasa meningkat dalam tanda kutip,” kata Masrofi.
Sudah Ada Kenaikan 13,94 Persen Terhadap PKB Sejak Tahun 2025
Dalam kesempatan itu, Masrofi meluruskan bahwa kenaikan tarif 13,94 persen sebenarnya sudah berlaku sejak 2025 seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Bukan tahun ini, sejak tahun 2025 itu memang sudah naik 13,94 persen. Namun kan waktu itu ada diskon, pada awal tahun itu ada diskon. Jadi seolah-olah tidak naik,” jelasnya.
BACA JUGA: Marak Bencana-Perubahan Iklim, Pemprov Jateng Optimistis Swasembada Pangan Tercapai di 2026
Menurutnya, pada awal 2025 Pemprov Jawa Tengah menerapkan diskon atau relaksasi sehingga masyarakat tidak terlalu merasakan dampak kenaikan tersebut. Sementara pada awal 2026, kata dia, diskon belum diberlakukan kembali.
“Tahun ini diskon belum dilaksanakan, sehingga jadinya seolah-olah ‘loh kok naik’. Kenaikannya sebetulnya sudah sejak tahun 2025,” ujar Masrofi.
Masrofi bantah kenaikan 60 persen: sebetulnya cuma naik 13 persen lebih saja
Masrofi menegaskan, angka kenaikan PKB bukan 60 persen lebih seperti yang beredar di media sosial.
“Bukan kenaikannya sebesar 66 persen. Sebetulnya kenaikannya 13,94 persen saja,” tegasnya.





