Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyebut penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Banyuanyar berawal dari kesalahpahaman terkait kegiatan yang panitia selenggarakan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta Agus Santoso mengatakan pihaknya telah mempertemukan panitia pembangunan gereja dengan kelompok warga yang menyampaikan penolakan.
Menurut Agus, sebagian warga mengira kegiatan internal panitia merupakan agenda sosialisasi pembangunan gereja kepada masyarakat. Padahal, proses perizinan pembangunan rumah ibadah tersebut belum selesai.
“Penolakan 𝖽ipicu oleh pertemuan internal panitia pembangunan gereja yang 𝖽isalahartikan sebagai agenda sosialisasi. Mereka menilai proses pembangunan sudah berjalan, padahal izinnya belum lengkap,” ujar Agus.
Pemkot Solo meminta panitia segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami arahkan untuk melengkapi izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2026. Misalnya melengkapi syarat 90 orang pengguna dan persetujuan 60 warga setempat yang ber-KTP dan berdomisili di wilayah setempat, serta pengajuan IMB,” jelas Agus.
Tak cuma itu, Pemkot Solo juga meminta kelompok warga yang menyampaikan keberatan agar tetap menahan 𝖽iri dan menjaga kondusivitas wilayah selama proses perizinan berlangsung.
Terpisah, Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Solo Bagus Sigit menegaskan seluruh proses perizinan rumah ibadah akan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi pihak manapun.
“Tugas kami memastikan syarat yang 𝖽itentukan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2026 terpenuhi. Memastikan proses untuk melengkapi perizinannya tidak ada intervensi,” tandas Bagus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





