SEMARANG, beritajateng.tv – Protes terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang usai sidang pembacaan tuntutan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo, Senin, 21 September 2026.
Sejumlah pendukung Sudewo berteriak hingga terlibat aksi saling dorong dengan petugas di pengadilan dan kepolisian. Kericuhan terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selesai membacakan tuntutan terhadap Sudewo.
JPU menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,67 miliar. Selain itu menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Usai persidangan, sejumlah pendukung Sudewo langsung menyampaikan protes. Mereka meneriakkan dukungan kepada Sudewo dan meminta majelis hakim memberikan keadilan.
“Bebas Bapak Sudewo,” teriak sejumlah pendukung.
Teriakan lain juga diarahkan kepada jaksa yang masih berada di dalam ruang persidangan.
“Jaksa, hati-hati. Jaksa, kena karma,” teriak pendukung.
Pendukung Klaim Sudewo Tak Bersalah
Sejumlah pendukung mengaku mengikuti persidangan Sudewo sejak awal hingga akhir. Mereka kemudian melontarkan protes terhadap tuntutan yang dibacakan JPU.
“Kami mengikuti sidang awal sampai akhir. 22 sidang. Pak Sudewo enggak bersalah Pak,” teriak salah satu pendukung.
Ada pula pendukung yang menuding tuntutan jaksa telah dipesan. Pendukung juga meminta hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.
“Pak hakim, tegakkan keadilan. Jangan sampai salah mengambil keputusan,” ucap salah seorang pendukung.
BACA JUGA: Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Situasi kemudian kian memanas ketika sejumlah pendukung terlibat aksi saling dorong dengan petugas Pengadilan Tipikor Semarang dan polisi. Petugas berupaya meminta massa tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan di sekitar pengadilan.
“Jangan merusak, jangan merusak,” kata petugas.
Petugas keamanan kemudian meminta para pendukung untuk meninggalkan area sekitar pengadilan.
Pendukung Sudewo Hadang JPU
Di tengah situasi tersebut, sejumlah pendukung terlihat menunjuk-nunjuk ke arah JPU yang masih berada di dalam ruang sidang.
JPU kemudian keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan polisi. Sebelum meninggalkan lokasi, salah satu JPU terlihat menyatukan kedua tangan di depan dada ke arah pendukung.
BACA JUGA: Sudewo Merasa Dikhianati Kades, Pengumpulan Uang Perangkat Desa Berujung OTT, Ngaku Tak Pernah Suruh
Akan tetapi situasi belum langsung mereda. Sejumlah pendukung masih bertahan dan sempat menghadang JPU di depan Pengadilan Tipikor Semarang.
Para pendukung Sudewo kemudian menunggu di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka mengaku ingin menyampaikan langsung keberatan dan uneg-uneg terkait tuntutan terhadap Sudewo.
Massa tetap menyuarakan dukungan kepada Sudewo dan meminta agar mantan anggota DPR RI tersebut dibebaskan.
Pendukung Sudewo Kecewa Karena Jaksa Merekam
Salah satu tokoh masyarakat Pati, Mudasir mengatakan, pendukung Sudewo sebenarnya tidak mempersoalkan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara yang JPU bacakan.
Akan tetapi, mereka keberatan setelah melihat seorang JPU merekam massa dengan sikap yang membuat pendukung tersinggung.
“Sebetulnya tidak jadi soal oleh pendukung Pak Sudewo. Namun setelah selesai sidang, teman-teman melihat ada JPU yang merekam pendukung Pak Sudewo,” katanya.
Mudasir mengaku telah meminta JPU KPK Greafik Loserte agar persoalan tersebut tidak berkembang. Mereka meminta JPU menghapus rekaman.
BACA JUGA: Diperiksa sebagai Terdakwa, Sudewo Nangis Teringat Nasib 220 Anak Penerima Beasiswa CSR, Bantah Punya Keris
“Saya sampaikan, Pak, tolong itu hapus saja [rekamannya]. Karena teman-teman ini sudah kecewa dengan tuntutan delapan tahun,” ucapnya.
Sementara itu, JPU KPK belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU KPK menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sidang perkara Sudewo selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada Sudewo dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada Senin, 5 Oktober 2026. (*)
Editor: Diaz A Abidin





