Ekbis

Penggiat Masjid dan Mushola di Kalikotes Mulai Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

×

Penggiat Masjid dan Mushola di Kalikotes Mulai Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Penggiat Masjid dan Mushola di Kalikotes Mulai Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dorong penggiat masjid dan mushola di Kalikotes. (Doc. BPJS Ketenagakerjaan)

“Dengan iuran Rp. 16.800,- penggiat masjid dan musholla bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Terlebih lagi, mulai bulan April sd Desember 2026 para penggiat masjid, musholla dan pekerja informal lainnya mendapatkan diskon iuran 50% menjadi Rp. 8.400,- sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2025,” jelasnya.

Ketua Dewan Pelaksana Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Tajuddin setempat juga menyampaikan bahwa penggunaan dana infak untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penggiat masjid adalah halal hukumnya selama bertujuan untuk kemaslahatan bersama dan memberikan perlindungan kepada para pengurus rumah ibadah sesuai Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 yang mengatur tentang penggunaan dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) untuk iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan.

“Perlindungan bagi imam, marbot, maupun takmir merupakan bentuk ikhtiar menjaga kesejahteraan para penggiat masjid. Selama digunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan disepakati oleh pengurus, penggunaan dana infaq untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dibenarkan,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut Ketua DMI Kabupaten Klaten Musta’in juga mendukung langkah tersebut. Ia menyebutkan akan segera di terbitkannya Surat Edaran dari DMI untuk mendukung langkah tersebut.

“Melalui surat edaran ini kami mengajak para takmir masjid di Kabupaten Klaten memberikan perhatian kepada para imam, marbot dan penggiat keagamaan lainnya untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan penyaluran infaq masjid.,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta. Sebagai bentuk nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan ini diharapkan dapat memberikan gambaran langsung kepada masyarakat. Mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk penggiat rumah ibadah

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah kecamatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp