Terakhir, ia mewakili Pager Semar dan pengusaha tempat hiburan lain hanya meminta untuk diberikan relaksasi. Atau paling tidak penundaan.
Hal tersebut karena, bulan Januari hingga Maret adalah waktu kritis bagi tempat hiburan. Mulai dari momentum awal tahun, masa pemilu, hingga bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Artinya kita perlu ngobrol bersama, dan kalau boleh kita nego, kita tawar, sebenarnya kita nggak mau dinaikkan segitu,” tandasnya.
Sebelum pajak hiburan naik sudah terjadi perang harga
Marketing District 5 Semarang, Anggita Setia Dara mengatakan, dengan aturan pajak yang sebelumnya berlaku, yakni 25 persen, tempat hiburan di Kota Semarang saja telah ‘perang harga’. Ia tak bisa membayangkan bagaimana jika pajak hiburan 40 persen benar-benar diterapkan.
“Konsumen tempat hiburan di Semarang ini sangat sensitif sama harga. Kalau misal kita naikkan harga, bisa jadi itu membunuh kami pelan-pelan,” katanya saat beritajateng.tv hubungi.
BACA JUGA: Legends Club Semarang Siapkan Hiburan Full DJ dan Flow Cocktail for Ladies November 2022 Ini
Sebagai informasi, District 5 Semarang merupakan salah satu tempat hiburan karaoke ternama di Kota Semarang. Baru saja merayakan Anniversary ke-5 nya beberapa bulan lalu, District 5 Semarang tentu telah melewati pasang-surut pengunjung tempat hiburan.
Anggita menambahkan, pihaknya tentu merasa keberatan dengan kenaikan pajak hiburan. Ia menilai pajak hiburan 25 persen sudah pas.
Ia sebenarnya tak menampik jika ada keinginan agar persentase pajak hiburan dapat turun. Apalagi, dengan ketentuan 25 persen saat ini, ia merasa perhatian pemerintah akan eksistensi tempat hiburan masih kurang. Namun, sekali lagi ia sadar hal itu tidaklah memungkinkan. Setidaknya, harap Anggita, pajak sebesar 25 persen masih bisa dipertahankan.
“Yang kemarin proposional, masih oke, dan masih masuk secara harga jual ke konsumen. Harusnya itu sudah jadi nilai pemasukan yang cukup untuk pemerintah,” imbuhnya.





