HeadlineIndepth

Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan

×

Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan

Sebarkan artikel ini
pajak hiburan naik | Tempat Hiburan Semarang
Kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen dikeluhkan pengusaha tempat hiburan. Mereka menganggap besaran kenaikan terlalu tingi. (Ilustrasi/Freepik.com)

Namun demikian, tujuan pasti kenaikan pajak hiburan masih meninggalkan tanda tanya baginya. Menurutnya, jika bertujuan untuk menaikkan pendapatan daerah, seharusnya masing-masing daerah bisa mengaturnya.

Pajak hiburan naik, pengusaha khawatir konsumen lari

Begitu juga jika tujuannya untuk mengatur perilaku masyarakat. Indarto mengatakan, peraturan serupa seharusnya penerapannya hanya pada wilayah tertentu yang memang memiliki hukum syariah, seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

“Di Semarang kurang tepat kalau kenaikannya tinggi dengan tujuan mengendalikan. Tapi kalau tujuannya untuk menaikkan pendapatan daerah, kan tahun kemarin target dari Bapenda juga tercapai untuk pajak hiburannya, berapa puluh miliar, kenapa sekarang naik juga?” tanyanya.

Fic menuturkan, sebelumnya besaran pajak hiburan di Kota Semarang hanya berada pada angka 25 persen. Rencananya, Pemkot Semarang akan menaikkan pada angka terendah, yakni 40 persen.

Situasi tersebut nantinya bagai pisau bermata dua bagi para pengusaha. Hal tersebut karena, jika kenaikan mereka bebankan ke pelanggan, maka industri tempat hiburan berpotensi untuk semakin konsumen tinggalkan.

BACA JUGA: Bapenda Semarang Optimistis Raih Pajak Rp 2,19 Triliun di 2023

Bahkan, sebelum pajak 40 persen, banyak tempat hiburan Kota Semarang yang mengalami penurunan jumlah pelanggan. Padahal, banyak masyarakat yang masih belum memahami soal pajak hiburan.

“Kondisinya langsung ada penurunan. Mereka, orang-orang sekarang jadi takut ke hiburan karena pajaknya tinggi, otomatis langsung terdampak,” ucapnya.

Hingga saat ini, ia mengaku jika sebagian besar tempat hiburan belum memberlakukan aturan pajak yang baru. Hal tersebut bertujuan untuk menunggu dan melihat tindak lanjut dari Pemkot Semarang. Terlebih setelah isu ini viral di media nasional.

Namun tetap saja, ia menyebut jika pihak yang paling bertanggung jawab akan peraturan ini adalah pemerintah pusat.

“Makanya kita mau protes ke mana? Ke Pemkot mereka pasti jawab, itu udah jadi UU. Yang benar protes itu langsung ke Presiden, ke Menteri seperti yang Inul Daratista dan Hotman Paris lakukan,” ucapnya.