HeadlineIndepth

Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan

×

Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan

Sebarkan artikel ini
pajak hiburan naik | Tempat Hiburan Semarang
Kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen dikeluhkan pengusaha tempat hiburan. Mereka menganggap besaran kenaikan terlalu tingi. (Ilustrasi/Freepik.com)

Lebih lanjut, viralnya isu kenaikan pajak hiburan memang belum berdampak secara langsung terhadap kunjungan pelanggan. Hanya saja, tak sedikit pelanggan yang telah ‘ancang-ancang’ mempertanyakan kenaikan harga.

“Sudah ada pertanyaan seperti ‘pajak udah naik belum’ ‘wah gila kalau naik jadi mahal banget’, dan lain-lain, komennya seperti itu,” ucapnya.

Kenaikan pajak mungkin tidak akan mempengaruhi harga produk di tempat hiburan. Akan tetapi, biaya yang nantinya dikeluarkan oleh pengunjung lah yang akan paling berubah.

BACA JUGA: Openaire Resto Bar Market Launching Area Patio, Tempat Nongkrong Asyik Berkonsep Open Space

Dari situlah, kata Anggita, akan terjadi perubahan pola konsumen yang bisa menyebabkan rentetan-rentetan akibat naiknya pajak hiburan.

“Kemungkinan harga jual produk memang nggak naik, tapi secara total yang harus dibayar tamu jadi naik. Mereka akan merasa kalau entertaiment mahal banget. Di situ mereka bisa jadi membatasi, yang tadinya biasa karaoke atau dugem seminggu sekali, bisa jadi sebulan sekali,” jelasnya

Ketika pengunjung berkurang, pastinya pemasukan tempat hiburan juga akan ikut berkurang. Hal tersebut yang juga Anggita takutkan karena bisa berdampak pada penutupan tempat hiburan.

“Kaya kata-kata Mbak Inul, outlet akan sepi, nanti kalau sepi bisa jadi ditutup. Kalau tutup karyawannya akan kerja di mana,” sambung Anggita.

Pemerintah pusat putuskan tunda kenaikan pajak hiburan

Hal senada juga diungkapkan oleh Yosaphat Bita Logam, General Manager Mansion Executive Karaoke. Logam mengatakan, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan terkait wacana kenaikan pajak tempat hiburan ini.

“Kami yang juga tergabung dalam Pager Semar tentu juga menyuarakan hal yang sama,” katanya.

Sementara itu, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno membeberkan perkembangan terbaru soal tarif minimal pajak hiburan yang naik menjadi 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sandi menyatakan, untuk saat ini, tidak ada perubahan pajak. Peraturan 40-75 persen pajak hiburan belum akan pemerintah terapkan.