“Kemarin saya dengar Pak Luhut membatalkan dulu. Kita lihat. Menurut kami, 40 persen terlalu tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Liluk mengatakan, pemerintah boleh mengambil kebijakan kenaikan pajak hiburan. Namun perlu ada diskusi atau dengar pendapat dengan para pelaku hiburan agar tidak memberatkan.
“Biar mereka bisa bernafas, pemerintah juga bisa mendapatkan pendapatan,” ucapnya.
Ia berharap besaran kenaikan pajak bisa pemerintah pertimbangkan kembali. Pasalnya, pelaku hiburan baru saja bangkit setelah pandemi Covid-19. Mereka merupakan sektor yang paling terdampak saat pandemi.
“Mereka terdampak pembatasan bahkan penutupan. Istilahnya, baru merangkak, kena pajak tinggi. Harapannya pemerintah mempertimbangkan lagi,” tuturnya. (*)
Reporter: Made Dinda Yadnya Swari, Fadia Haris Nur Salsabila, Elly Amaliyah
Editor: Ricky Fitriyanto





