Iin, sapaan akrabnya menjelaskan, pada dasarnya kenaikan pajak hiburan tertentu (karaoke, klab, diskotek, dan spa) merupakan implementasi aturan pemerintah pusat. Yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkot sebut masih proses penyusunan Perda
Sementara pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan. Namun berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain itu, tidak semua pajak tempat hiburan akan naik sebesar 40-75 persen.
Menurutnya, saat masih proses penyusunan Perda dan sebelum resmi berlaku, telah ada public hearing serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari Perda tersebut, Kota Semarang berencana mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya. Ini bilang keberatan tapi tidak ada surat (yang menyatakan keberatan) yang masuk ke Bapenda,” lanjut Iin.
Pada sisi lain, ia juga menyoroti belum semua wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan, bahkan sebelum terjadi kenaikan pajak.
“Harapan kami tidak hanya mengajukan keberatan saja, tetapi tolong kami diberikan data-datanya. Selama ini apakah sudah sesuai. Izinkan kami juga melakukan pemeriksaan apakah betul (pajak yang pengusaha bayarkan) sudah sesuai aturan,” imbuhnya.
Ada 461 objek pajak dari sektor hiburan di Kota Semarang
Ia mengajak masyarakat untuk disiplin dalam membayar pajak demi kelancaran pelaksanaan pembangunan.
“Ibu Walikota pasti mendengarkan tentang keberatan ini. Mari kita saling introspeksi, membayar pajak sesuai aturan dan kenyataan,” ujarnya.
Di Kota Semarang sendiri, terdapat 461 objek pajak dari sektor hiburan, baik itu karaoke, spa, klab, bar dan sebagainya.
Terkait kontribusi sektor hiburan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Iin menyebut jika pada tahun 2023 pendapatan sektor hiburan mencapai Rp 33.230.069.176 atau 1,5 persen dari total pajak di Kota Semarang.





