“Pajak hiburan saat ini sudah berganti menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Tahun 2024 ini target PBJT Kota Semarang sebesar Rp 67 miliar,” imbuhnya.
Iin mengaku selama ini memang pengusaha hiburan rata-rata telah membayarkan pajaknya. Namun untuk tingkat kepatuhannya masih perlu pengujian kembali.
BACA JUGA: Tips Jadi Pengusaha Sukses dari Ketua Kadin Kota Semarang
“Rata-rata pengusaha di Kota Semarang memang sudah tertib membayarkan pajaknya, tetapi jumlahnya yang terus akan kita lakukan pemantauan,” lanjutnya.
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya menunggu hasil judicial review tentang kenaikan pajak hiburan tersebut. Ia memastikan akan mencari jalan tengah yang terbaik.
“Regulasinya sebenarnya kan dari pemerintah pusat, ini masih judicial review. Nanti kalau memang ada yang keberatan, kita selalu terbuka. Bisa saja meminta keringanan. Saat ini saya minta Bapenda melakukan kajian, berapa sih idealnya,” kata perempuan yang akrab dengan sapaan Mbak Ita tersebut. Ia juga mempertimbangkan regulasi pajak dari pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan.
“Umpamanya memang wajib, kita pemerintah kota pasti akan memilih angka terendah,” ujarnya.
“Kalau memang ada yang keberatan, kita terbuka seandainya ada yang minta keringanan. Karena kadang-kadang kan peraturan itu bisa baku (saklek) bisa tidak. Kami inginnya mengusahakan yang terbaik,” katanya.
Dewan minta pemerintah biarkan pengusaha bernafas
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe Winarto meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Menurutnya, momentum menaikkan pajak hiburan saat ini belum tepat karena beberapa pertimbangan. Apalagi, tahun ini merupakan tahun politik. Selain itu, ekonomi masyarakat juga masih lemah pasca pandemi Covid-19.
“Jangan sampai pajak hiburan malah mematikan pendapatan bidang hiburan,” ujar Liluk, sapaannya, Kamis 18 Januari 2024.
Liluk menilai, rencana menaikan pajak 40-70 persen ini kurang bijak. Rencana ini bisa pemerintah batalkan terlebih dahulu. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
BACA JUGA: DPRD Kota Semarang Mengesahkan Perda Baru Pengawasan Minuman Beralkohol





