HeadlineIndepth

Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan

×

Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan

Sebarkan artikel ini
pajak hiburan naik | Tempat Hiburan Semarang
Kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen dikeluhkan pengusaha tempat hiburan. Mereka menganggap besaran kenaikan terlalu tingi. (Ilustrasi/Freepik.com)

BACA JUGA: Pengelola Usaha Pariwisata Semarang Didorong Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 70 persen itu menurutnya akan pelaku usaha bebankan kepada konsumen. Ia menilai, tarif hiburan setelah terkena pajak itu akan mengubah preferensi konsumen

“Saya yakin 100 persen akan pengusaha bebankan pada konsumen, pasti akan ada kenaikan tarif. Itu juga akan berpengaruh pada preferensi konsumen, konsumen bisa saja hilang,” tegasnya.

Tak hanya itu, Mufid menyebut persaingan tak sehat antar pengusaha hiburan juga bisa saja terjadi.

“Ada yang melakukan efisiensi, menekan biaya agar harga lebih murah. Mungkin ada aspek pelayanan lain yang berkurang atau tidak diberikan. Dampaknya juga berakhir pada konsumen,” sambungnya.

Ia menyarankan kepada pemerintah untuk memerhatikan kondisi pelaku usaha hiburan yang baru bangkit pasca pandemi. Menurutnya, penting untuk menetapkan pajak sesuai nominal yang wajar dan tak memberatkan pelaku usaha maupun konsumen.

Pelaku usaha bakal terseok-seok

“Kalau misalnya sudah kondusif boleh lah ada kenaikan pajak, kalau pajaknya sebesar itu, saya melihat itu berat. Paling tidak kalau kenaikannya 10 sampai 20 persen wajar. Tapi kalau di atas 40 bahkan 75 persen, pelaku usaha akan terseok-seok padahal baru saja bangun dari pandemi,” tandasnya.

Sementara itu, Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang para pengusaha hiburan rasakan terkait kenaikan pajak.

BACA JUGA: Genjot PAD dari Sektor Wisata, Pemkot Semarang Lakukan Langkah Ini

“Kami sedang menyusun kajian supaya Walikota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini. Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan, bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik. Intinya tidak mungkin Ibu Walikota membiarkan masyarakat keberatan membayar pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, Kamis 18 Januari 2024.