Kesehatan

Penusukan di SD Kalipancur Saat Pembagian Rapor, DP3A dan Disdik Siapkan Trauma Healing untuk Siswa

×

Penusukan di SD Kalipancur Saat Pembagian Rapor, DP3A dan Disdik Siapkan Trauma Healing untuk Siswa

Sebarkan artikel ini
Penusukan di SD Kalipancur Saat Pembagian Rapor, DP3A Siapkan Trauma Healing untuk Siswa
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto. (Ellya/beritajateng.tv)

Program pemulihan trauma rencananya terlaksana setelah masa pembagian rapor selesai. DP3A berencana mengumpulkan siswa yang terdampak untuk mendapatkan pendampingan psikologis secara bersama-sama.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, menegaskan pihaknya akan memprioritaskan kondisi mental para siswa yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Kami fokus kepada anak-anak yang mungkin melihat langsung peristiwa tersebut. Jika dari laporan sekolah mendapati adanya trauma, kami akan segera menerjunkan psikolog dari Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) untuk memberikan pendampingan,” katanya.

Ahsan mengaku baru menerima informasi terkait insiden tersebut dan telah meminta laporan lengkap dari pihak sekolah guna menentukan langkah penanganan yang urgent.

“Kami akan berkoordinasi dengan kepala sekolah. Jika memang perlu trauma healing bagi siswa dan guru SD Kalipancur 02. Kami siap memberikan layanan pemulihan kepada siswa maupun pihak sekolah yang terdampak,” ujarnya.

Kronologi Penikaman

Sebelumnya, kasus penusukan tersebut terjadi saat pembagian rapor di SD Negeri Kalipancur 02. Korban berinisial AY (25), warga Semarang Barat, datang ke sekolah untuk mengambil rapor anaknya.

Namun di lokasi yang sama, korban di datangi suaminya berinisial F (29), warga Gunungpati. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga aksi penusukan lantaran konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan korban dan pelaku telah lama tidak tinggal bersama setelah korban mengajukan gugatan cerai.

“Saat bertemu di area sekolah, pelaku diduga langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami sejumlah luka tusuk dan saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” jelas Riki.

Pelaku kini telah diamankan oleh Polsek Ngaliyan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berencana menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp