SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang bergerak cepat menangani dampak psikologis pasca-insiden penusukan yang terjadi di SD Negeri Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Jumat, 19 Juni 2026.
Selain mendampingi korban, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama Dinas Pendidikan Kota Semarang menyiapkan layanan trauma healing bagi siswa dan guru yang menyaksikan langsung peristiwa penusukan di SD Kalipancur.
Rencananya, trauma healing bakal terlaksana pada Senin, 22 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Akan ada dua 2 Psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang yang akan turut mendampingi.
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim pendamping untuk mengawal kondisi korban yang saat ini masih mengalami trauma akibat insiden.
“Korban sudah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit William Booth dan telah diperbolehkan pulang. Saat ini tim UPTD DP3A terus melakukan pendampingan karena kondisi korban masih syok dan belum siap memberikan keterangan secara lengkap,” kata Eko.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan psikologis korban sekaligus memberikan perlindungan agar tidak terjadi kekerasan lanjutan dalam rumah tangga tersebut.
Eko menjelaskan, kasus yang terjadi merupakan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membutuhkan pendampingan berkelanjutan, baik secara hukum maupun psikologis.
BACA JUGA: Tragis! Suami Tikam Istri Saat Ambil Rapor di SD Kalipancur 02 Semarang, Begini Kronologinya
“Kami akan terus mendampingi korban sampai kondisi traumanya pulih. Prinsipnya setiap korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh,” ujarnya.
Tak hanya korban, DP3A juga menaruh perhatian terhadap siswa dan guru yang menyaksikan langsung aksi penusukan di lingkungan sekolah.
Menurut Eko, pengalaman tersebut berpotensi menimbulkan trauma, terutama bagi anak-anak usia sekolah dasar.
“Kejadian ini murid dan guru saksikan secara langsung. Tentu ada dampak psikologis yang harus segera kita tangani. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mengadakan trauma healing,” jelasnya.
Program pemulihan trauma rencananya terlaksana setelah masa pembagian rapor selesai. DP3A berencana mengumpulkan siswa yang terdampak untuk mendapatkan pendampingan psikologis secara bersama-sama.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, menegaskan pihaknya akan memprioritaskan kondisi mental para siswa yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Kami fokus kepada anak-anak yang mungkin melihat langsung peristiwa tersebut. Jika dari laporan sekolah mendapati adanya trauma, kami akan segera menerjunkan psikolog dari Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) untuk memberikan pendampingan,” katanya.
Ahsan mengaku baru menerima informasi terkait insiden tersebut dan telah meminta laporan lengkap dari pihak sekolah guna menentukan langkah penanganan yang urgent.
“Kami akan berkoordinasi dengan kepala sekolah. Jika memang perlu trauma healing bagi siswa dan guru SD Kalipancur 02. Kami siap memberikan layanan pemulihan kepada siswa maupun pihak sekolah yang terdampak,” ujarnya.
Kronologi Penikaman
Sebelumnya, kasus penusukan tersebut terjadi saat pembagian rapor di SD Negeri Kalipancur 02. Korban berinisial AY (25), warga Semarang Barat, datang ke sekolah untuk mengambil rapor anaknya.
Namun di lokasi yang sama, korban di datangi suaminya berinisial F (29), warga Gunungpati. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga aksi penusukan lantaran konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan korban dan pelaku telah lama tidak tinggal bersama setelah korban mengajukan gugatan cerai.
“Saat bertemu di area sekolah, pelaku diduga langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami sejumlah luka tusuk dan saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” jelas Riki.
Pelaku kini telah diamankan oleh Polsek Ngaliyan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berencana menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)





