“Kami menilai bahwa substansi perkara ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan tata kelola dan administrasi pelaksanaan PTSL. Bukan secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Masih menurut Lugud, program PTSL pada dasarnya memungkinkan adanya pembiayaan dari masyarakat. Sehingga persoalan besaran, mekanisme dan pertanggungjawaban keuangan juga harus di uji secara cermat dan proporsional di persidangan.
Ia juga menyampaikan, dakwaan Penuntut Umum tidak secara jelas menguraikan adanya unsur memaksa, sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kata dia, juga tidak ada perincian secara tegas adanya keuntungan pribadi karena jabatan pada masing-masing terdakwa sebagaimana unsur Pasal 11 Undang Undang Tipikor.
BACA JUGA: Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, Gerindra Jateng Tegaskan Dukung Pemberantasan Korupsi
Faktanya adalah sebagian dana berada dan panitia lain kelola, sebagian untuk pelaksanaan kegiatan dan terdapat kondisi di mana dana tidak kembali bukan karena niat jahat.
“Melainkan karena mekanisme internal dan keterbatasan kemampuan. Yang tidak dapat serta-merta di pidana sebagai tindakan korupsi,” lanjutnya.
Ia juga menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara ini kepada Majelis Hakim. Namun juga berharap persidangan dapat melihat perkara ini secara lebih objektif.
Ia pun yakin, melalui pembuktian di persidangan, akan terungkap bahwa tidak seluruh perbuatan yang terdakwakan memenuhi unsur tindak pidana korupsi. “Karena perkara ini harus ditempatkan secara tepat antara ranah pidana dan ranah administratif,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





