Hukum & Kriminal

Peran Terdakwa Berbeda, Kuasa Hukum Nilai Kasus Dugaan Korupsi PTSL Papringan Tak Bisa Disamaratakan

×

Peran Terdakwa Berbeda, Kuasa Hukum Nilai Kasus Dugaan Korupsi PTSL Papringan Tak Bisa Disamaratakan

Sebarkan artikel ini
korupsi ptsl
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi PTSL Desa Papringan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 4 Februari 2026. (Dok. ISTIMEWA)

SEMARANG, beritajateng.tv – Konsekuensi hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang tidak bisa disamaratakan.

Sebab para terdakwa memiliki peran, posisi serta keterlibatan yang berbeda. Sehingga perkara ini harus terlihat secara objektif sesuai dengan pertanggungjawaban pidana individual dan bukan kolektif.

Hal ini terungkap dari Lugud Endro Susilo, kuasa hukum para terdakwa dugaan korupsi PTSL Desa Papringan, menanggapi uraian dakwaan Penuntut Umum, pada sidang perdana perkara yang menyeret kepala desa dan sejumlah perangkat desa Papringan, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut Lugud, sidang kasus dugaan korupsi PTSL Desa Papringan mulai berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Rabu ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Mencermati uraian dakwaan penuntut umum tersebut, Lugud menegaskan perkara ini tidak dapat dipahami secara sederhana apalagi disamaratakan terhadap seluruh terdakwa.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Sebut Perhitungan Kerugian Negara Belum Jelas

Berdasarkan uraian dakwaan yang Penuntut Umum sampaikan dalam persidangan, terlihat jelas bahwa masing- masing terdakwa memiliki peran, posisi, dan tingkat keterlibatan yang berbeda.

“Tidak seluruh terdakwa menguasai uang. Tidak seluruh terdakwa menerima atau menikmati uang dan tidak seluruh terdakwa bertindak dalam kapasitas pengambil kebijakan,” katanya.

Menurut Lugud, terhadap terdakwa Suwarto, kepala desa, dakwaan lebih berkaitan dengan aspek kebijakan dan tanggung jawab jabatan. Namun tanpa uraian yang jelas mengenai adanya pemaksaan maupun keuntungan pribadi.

Sementara terdakwa Slamet Widodo dan Yusuf Safarianto disebut berperan pada tingkat pelaksana lapangan. Dengan fakta bahwa penguasaan dana tidak bersifat sama dan tidak seluruhnya di nikmati secara pribadi.

Sedangkan untuk terdakwa Budi Santoso dan Suparmi, perannya berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan. Yang dalam dakwaan sendiri tidak ada penguraian adanya keuntungan pribadi karena jabatan.

“Kami menilai bahwa substansi perkara ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan tata kelola dan administrasi pelaksanaan PTSL. Bukan secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Masih menurut Lugud, program PTSL pada dasarnya memungkinkan adanya pembiayaan dari masyarakat. Sehingga persoalan besaran, mekanisme dan pertanggungjawaban keuangan juga harus di uji secara cermat dan proporsional di persidangan.

Ia juga menyampaikan, dakwaan Penuntut Umum tidak secara jelas menguraikan adanya unsur memaksa, sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata dia,  juga tidak ada perincian secara tegas adanya keuntungan pribadi karena jabatan pada masing-masing terdakwa sebagaimana unsur Pasal 11 Undang Undang Tipikor.

BACA JUGA: Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, Gerindra Jateng Tegaskan Dukung Pemberantasan Korupsi

Faktanya adalah sebagian dana berada dan panitia lain kelola, sebagian untuk pelaksanaan kegiatan dan terdapat kondisi di mana dana tidak kembali bukan karena niat jahat.

“Melainkan karena mekanisme internal dan keterbatasan kemampuan. Yang tidak dapat serta-merta di pidana sebagai tindakan korupsi,” lanjutnya.

Ia juga menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara ini kepada Majelis Hakim. Namun juga berharap persidangan dapat melihat perkara ini secara lebih objektif.

Ia pun yakin, melalui pembuktian di persidangan, akan terungkap bahwa tidak seluruh perbuatan yang terdakwakan memenuhi unsur tindak pidana korupsi. “Karena perkara ini harus ditempatkan secara tepat antara ranah pidana dan ranah administratif,” jelasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp