Nasional

Perhatikan Ketentuan Kertasnya, Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CAT CPNS 2024

×

Perhatikan Ketentuan Kertasnya, Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CAT CPNS 2024

Sebarkan artikel ini
CPNS SKB | CPNS SKB | SKB CPNS 2024 | Passing Grade SKD CPNS | SKD CAT | Tahapan CPNS | Dokumen SKD CPNS
Ilustrasi tes CPNS 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024 berhak ikut tes SKD berbasis CAT. Tes ini rencananya mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024.

Peserta wajib membawa dokumen penting, termasuk kartu ujian, yang bisa diunduh lewat portal resmi SSCASN BKN, sscasn.bkn.go.id, setelah instansi umumkan hasil pasca-sanggah.

Kartu ujian hanya dapat dicetak jika masa sanggah dan verifikasi telah selesai. Jika proses verifikasi belum berakhir, akan ada pesan “Pencetakan kartu belum dapat dilakukan. Silakan login kembali setelah verifikasi selesai”.

BACA JUGA: Bisa Pakai Hasil Tes Tahun Lalu, Ini Cara Cek Nomor Peserta dan Download Sertifikat SKD CPNS 2023

Untuk cetak kartu ujian SKD CAT CPNS 2024, berikut langkah-langkahnya:

1. Pertama, buka sscasn.bkn.go.id.
2. Pilih tombol Masuk.
3. Isi NIK dan kata sandi.
4. Masukkan kode captcha, lalu login.
5. Pilih Resume Pendaftaran.
6. Setelah hasil administrasi pasca-sanggah muncul, klik tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.
7. Terakhir, unduh kartu dalam format PDF, lalu cetak menggunakan kertas A4.

BACA JUGA: Siap-siap, Tes SKD dan SKB CPNS 2024 Mulai Bulan Oktober, Ini Jadwal Terbarunya

Kartu ini wajib peserta bawa saat ujian. Selain itu, pelamar harus memperhatikan bagian Perhatian yang memuat informasi penting terkait ujian.

Format cetak kartu ujian harus dengan tinta warna, potong di bagian garis putus-putus, dan tandatangani. Tidak boleh melaminating kartu ini.

Selain itu, peserta yang ikut SKD 2024 juga bisa menggunakan nilai SKD dari tahun sebelumnya, asalkan konfirmasi terlebih dahulu melalui portal SSCASN.

BACA JUGA: Persiapkan Tes Kompetensi Bidang, Ini Bobot Penilaian dan Materi Terkini SKB CPNS 2024

Penggunaan nilai SKD tahun 2023 untuk CPNS 2024 teratur dalam Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024. Ini memberi kesempatan bagi peserta untuk memanfaatkan hasil tes tahun lalu, sehingga tidak perlu mengikuti SKD ulang.

Ketentuan tersebut berlaku bagi yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp