SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang serius.
Keputusan ini DKPP ambil setelah Hasyim terbukti bersalah atas tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Hasyim Asy’ari merupakan kelahiran Pati, 3 Maret 1973 dan saat ini tinggal di Semarang, Jawa Tengah. Ia menikah dengan Siti Mutmainah dan memiliki tiga anak.
BACA JUGA: Tanggapi Tudingan Anggota KPU Sewa Private Jet hingga Dugem, Begini Pembelaan Hasyim Asy’ari
Selain menjabat sebagai Ketua KPU RI, Hasyim juga dikenal sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Ia memperoleh gelar doktor di bidang sosiologi politik dari University of Malaya, Malaysia.
Sejak kecil hingga menyelesaikan SMA, Hasyim mengenyam pendidikan di Kudus. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikannya di Pondok Pesantren Al Hidayah, Karangsuci, Purwokerto, sembari kuliah di jurusan hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman.