SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang serius.
Keputusan ini DKPP ambil setelah Hasyim terbukti bersalah atas tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Hasyim Asy’ari merupakan kelahiran Pati, 3 Maret 1973 dan saat ini tinggal di Semarang, Jawa Tengah. Ia menikah dengan Siti Mutmainah dan memiliki tiga anak.
BACA JUGA: Tanggapi Tudingan Anggota KPU Sewa Private Jet hingga Dugem, Begini Pembelaan Hasyim Asy’ari
Selain menjabat sebagai Ketua KPU RI, Hasyim juga dikenal sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Ia memperoleh gelar doktor di bidang sosiologi politik dari University of Malaya, Malaysia.
Sejak kecil hingga menyelesaikan SMA, Hasyim mengenyam pendidikan di Kudus. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikannya di Pondok Pesantren Al Hidayah, Karangsuci, Purwokerto, sembari kuliah di jurusan hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman.
Gelar magisternya dalam bidang ilmu politik ia raih dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1998. Setelah menyelesaikan pendidikan magister, Hasyim kembali ke Undip Semarang sebagai dosen.
Karier politik Hasyim Asy’ari sejak jadi komisioner KPU Jawa Tengah
Karier Hasyim di KPU dimulai pada tahun 2003 saat ia menjadi anggota KPU Jawa Tengah. Pada tahun 2016, ia dilantik sebagai anggota KPU RI dan kemudian diangkat sebagai Ketua KPU RI untuk periode 2022-2027.
Namun, kariernya harus berakhir lebih cepat setelah DKPP memutuskan untuk memberhentikannya karena pelanggaran etik.
DKPP secara resmi mengumumkan pemberhentian Hasyim, Ketua KPU RI, pada sidang yang berlangsung di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024.
BACA JUGA: KPU Jateng Pastikan Kirim Tuntutan Demonstran, Termasuk Desak Hasyim Asy’ari Mundur
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa pengaduan terhadap Hasyim pihaknya terima sepenuhnya dan sanksi pemberhentian tetap segera berlaku.





