Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Pertamina Apresiasi Kepolisian Ungkap Praktek Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Jateng

×

Pertamina Apresiasi Kepolisian Ungkap Praktek Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Jateng

Sebarkan artikel ini
Pertamina Apresiasi Kepolisian Ungkap Praktek Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Jateng

Pati, 25/5 (BeritaJateng.tv) – PT. Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi langkah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan Solar Bersubsidi di Juwana, Pati pada Mei (17/5) lalu.

Dalam keterangan persnya pada konferensi pers bersama Kabareskrim Polri di Pati, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengatakan bahwa penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna Solar bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan