Ia menambahkan, pembangunan kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Semarang saat ini terus berkembang. Selama pembangunan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW, menurutnya tidak menjadi persoalan.
Namun, Pemkab Semarang tetap perlu menyiapkan penataan untuk menghadapi perkembangan wilayah ke depan. Pasalnya, kebutuhan masyarakat terhadap kawasan permukiman perkiraannya terus meningkat seiring dinamika pembangunan daerah.
“Semangatnya memang kami ingin menata agar di masa mendatang menjadi lebih baik. Sehingga pembangunan perumahan dan kawasan permukiman baru harus ada kesesuaian dengan Perda RTRW,” tandas Ngesti. (*)
Editor: Farah Nazila





