SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengusulkan penyusunan peraturan daerah (perda) yang mengatur rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman.
Pemkab Semarang menilai perkembangan kawasan permukiman baru di sejumlah wilayah harus tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan begitu, pemanfaatan ruang di Kabupaten Semarang dapat berjalan terpadu dan sesuai dengan ketentuan maupun peruntukannya.
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengatakan, Pemkab Semarang memandang perlu adanya aturan khusus yang mengatur rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman.
“Sehingga, terkait itu kami mengusulkan penyusunan raperda yang mengatur rencana pembangunan dan pengembangan perumahan/kawasan permukiman,” jelasnya, di Ungaran, Jumat 31 Juli 2026.
BACA JUGA: Sepekan Hujan Nyaris Tiap Hari, Tebing 15 Meter Longsor di Permukiman Warga Sepakung Semarang
Ngesti mencontohkan, sejumlah Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Semarang kini berkembang dan di sekitarnya mulai bermunculan kawasan permukiman.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemanfaatan dan peruntukan ruang perlu ditata dengan baik serta disesuaikan dengan Perda RTRW yang saat ini berlaku di Kabupaten Semarang.
“Sehingga ke depannya juga tetap jelas, oh ini kawasan industri, yang ini kawasan permukiman dan ini kawasan peruntukan pariwisata dan sebagainya,” ungkapnya.
Terkait usulan raperda tersebut, Ngesti mengatakan Pemkab Semarang telah menyampaikannya kepada DPRD Kabupaten Semarang.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang berlangsung baru-baru ini, raperda tersebut terusulkan dengan nama Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046.
Ngesti berharap rancangan perda tersebut dapat segera terbahas bersama DPRD Kabupaten Semarang. Menurutnya, regulasi tersebut di perlakukan agar penataan wilayah Kabupaten Semarang ke depan semakin baik.
“Sehingga, ke depannya Kabupaten Semarang bisa semakin tertata dibandingkan saat ini,” tegasnya.
BACA JUGA: Pendapatan Daerah Turun Rp250 M, Pemkab Semarang Terapkan Efisiensi Ekstrem APBD 2026
Ia menambahkan, pembangunan kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Semarang saat ini terus berkembang. Selama pembangunan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW, menurutnya tidak menjadi persoalan.
Namun, Pemkab Semarang tetap perlu menyiapkan penataan untuk menghadapi perkembangan wilayah ke depan. Pasalnya, kebutuhan masyarakat terhadap kawasan permukiman perkiraannya terus meningkat seiring dinamika pembangunan daerah.
“Semangatnya memang kami ingin menata agar di masa mendatang menjadi lebih baik. Sehingga pembangunan perumahan dan kawasan permukiman baru harus ada kesesuaian dengan Perda RTRW,” tandas Ngesti. (*)
Editor: Farah Nazila





