SEMARANG, beritajateng.tv – Petugas gabungan melaksanakan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) atau Ramp Check mengawasi langsung kelayakan bus di beberapa terminal Semarang.
Sebanyak 12 angkutan umum bus di Kota Semarang kena tilang saat inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) atau ramp check.
Inspeksi gabungan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang, Satlantas Polrestabes Semarang, Jasa Raharja, dan Kementarian Perhubungan dalam rangka persiapan angkutan Lebaran.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Ambar Prasetyo mengatakan, sudah dua hari melakukan inspeksi LLAJ dalam rangka persiapan angkutan lebaran.
Pada hari pertama, pihaknya mengecek kondisi angkutan umum di Terminal Mangkang dan Terminal Penggaron. Pada hari kedua, ada pengecekan angkutan umum di Terminal Cangkiran dan Terminal Gunungpati.
Ramp Check Bus di Terminal Semarang
Sejauh ini, ada 12 armada yang kena tilang lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis.
“Hari pertama kemarin, di Mangkang dan Penggaron ada delapan armada bus dengan tindak tilang karena tidak memenuhi unsur administrasi maupun teknis. Di cangkiran, ada dua armada dan di Gunungpati ada dua armada,” sebut Ambar, Selasa 2 April 2024.
Pihaknya melakukan ramp chek baik BRT maupun bus trayek di Semarang. Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 5637 Tahun 2017 terkait pedoman pelakasanaan unsur ram check. Ada dua unsur penilaian yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis laik jalan.
Menurut dia, beberapa kendaraan memang telah memenuhi administrasi dan teknis. Namun, masih ada beberapa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Jika tidak memenuhi persyaatan teknis untuk unsur penunjang masih bsa diberi peringatan. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan teknis unsur utama harus ada pembatalan keberangkatan. Sedangkan, jika tidak mememuhi unsur perayataran administrasi akan ada tindak tilang kepolisian.
“Contoh, tadi ada satu kendaran bus Boja – Nangkang itu masa uji berkala habis. Sehingga, lakukan tindak tilang kepolisian,” sebutnya.
Persyaratan tenis utama, sebut dia berupa pengereman, penerangan dan hal lain yang merupakan faktor utama penunjang keselamatan. Jika terlewatkan dapat membahayakan pengguna angkutan umum.
Sedangkan, unsur penunjang terkait kelengkapan armada, misal bodi keropos, tidak ada unsur keselamatan palu, atau lainnya. “Itu masih bisa kami beri toleransi dua kali peringatan,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





