Menurutnya, sejumlah persoalan yang dialami perempuan dan anak perlu mendapat perhatian melalui peran legislator perempuan di parlemen.
Sebab itu, ia menyebut KPP juga dapat mendorong sosialisasi dan pembahasan berbagai regulasi maupun isu yang berkaitan dengan perempuan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pihaknya menambahkan, penguatan KPP di daerah juga diarahkan untuk mendorong keterwakilan perempuan di parlemen sekaligus memastikan legislator perempuan dapat aktif mengawal berbagai persoalan strategis di masyarakat.
“Dengan pelantikan ini nanti sosialisasi dan pembahasan isu-isu terkait saat ini juga efisiensi, disparitas ekonomi yang ada di masyarakat,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





