Pemilik Padepokan Ma’had Adzimul Quran Al Anfas, Rejosari, Karangawen, Kabupaten Demak tega melecehkan santriwati dan istri pengurusnya sendiri. Pelaku pencabulan Demak adalah MT (50), pimpinan padepokan. Korbannya R (14) santri selama 2,5 tahun dan S (25), istri salah seorang pengurus pondok.
BACA JUGA: Bejat! Pria di Demak Cabuli Anak Tiri Sejak SD hingga Hamil, Terbongkar Usai Melahirkan
Kuasa hukum dan Korlap Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi yang mendampingi para korban bicara soal pengawalan kasus tersebut. Termasuk perjuangan para santri dalam mencari keadilan. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





