Jateng

Polda Jateng soal Dugaan Vape Mengandung Narkotika: Belum Ditemukan di Wilayah Kami

×

Polda Jateng soal Dugaan Vape Mengandung Narkotika: Belum Ditemukan di Wilayah Kami

Sebarkan artikel ini
Vape Etomidate
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur YS Susanto, saat dijumpai di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 23 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengaku belum ada temuan vape yang mengandung etomidate di lapangan.

Diketahui, etomidate telah resmi ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025. Etomidate adalah obat yang sangat kuat, sering digunakan di dunia medis untuk membuat seseorang tidak sadar dengan cepat, misalnya sebelum operasi.

Pernyataan itu ia sampaikan menyusul rekomendasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang mengusulkan pelarangan rokok elektrik atau vape karena dinilai menjadi pintu masuk narkotika jenis baru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur YS Susanto, mengatakan pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan terkait dugaan kandungan etomidate dalam cairan vape.

“Kalau kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan, itu kan mengandung etomidate ya, cairan, kebanyakan untuk campuran vape. Kami sudah koordinasi sama beliau dari BNN,” ujar Yos saat beritajateng.tv jumpai di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 23 Februari 2026.

BACA JUGA: BNNP Jateng Minta Warga Waspada Vape atau Rokok Elektrik: Ada Indikasi Cairan Mengandung Narkoba

Ia menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Sejumlah personel telah terjun ke lapangan untuk melakukan pendalaman.

Kendati begitu, kata Yos, hingga kini Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memastikan belum ada temuan vape yang mengandung etomidate di wilayah hukumnya. Yos pun memastikan proses penyelidikan masih akan berlanjut.

“Artinya kami akan terus melakukan penyidikan. Sampai detik ini beberapa sudah kami lakukan, anak-anak sudah di lapangan, tapi kami belum menemukan. Belum menemukan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Yos mengungkap tak sulit membedakan cairan vape yang mengandung narkotika atau tidak. Yos menuturkan, calon konsumen bisa melihat perbandingan dari sisi harganya.

Jika cairan atau liquid vape harga jualnya jutaan, kata Yos, patut mencurigai cairan tersebut mengandung narkotika. “Dari segi harga juga sebenarnya sudah ketahuan ya,” pungkas Yos.

BNN RI Bantah Vape Dapat Gantikan Rokok Biasa, Singgung Cairan Kimia di Dalamnya

Sebelumnya, BNN RI menyatakan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan. Untuk itu, BNN RI secara resmi merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dikutip dari Antara, Jumat, 20 Februari 2026.

Dari temuan BNN, Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru.

“Saya tegaskan di sini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sulit mendeteksi penggunaan vape lantaran isi kandungannya tidak dapat langsung ketahuan saat penggunaan, termasuk aroma asap yang keluar.

“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,” kata Suyudi.

BACA JUGA: Viral Penumpang Pesawat Hirup Vape Selama Penerbangan, Alvin Lie: Pelanggaran Berat!

Menurut Suyudi, rokok elektrik menjadi sarana tepat untuk bersembunyi dan bertransformasi dari alat konvensional seperti penggunaan zat adiktif sabu pada bong.

“Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi,” ucapnya.

Tak hanya itu, BNN juga menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam cairan vape. Isi kandungan vape, tutur Suyudi, banyak terdapat temuan zat adiktif berupa sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya.

“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” jelasnya.

Dari sisi substansi kimia, kata Suyudi, cairan atau e-liquid vape mengandung campuran zat dengan risiko tinggi bagi kesehatan.

“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru,” ucapnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp