SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus praktik tarian striptis di salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Semarang.
Tersangka yang berinisial YS alias Mami U telah polisi tahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami praktik tersebut.
Dugaan pelanggaran hukum semakin kuat setelah pihak kepolisian melakukan wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.
“Tempat hiburan ini terbukti menyediakan paket hiburan yang mencakup tarian tanpa busana serta layanan lainnya yang melanggar norma kesusilaan,” jelas Dwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Maret 2025.
Sebagai langkah hukum, kepolisian menggeledah lokasi dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, sebanyak 20 saksi, termasuk karyawan serta pemandu lagu, telah menjalani pemeriksaan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
Polda Jateng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut. Langkah ini demi memastikan bahwa operasional usaha hiburan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Imbauan Polda Jateng pada bisnis tempat hiburan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan bahwa seluruh pengusaha hiburan malam wajib menaati aturan serta menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan bisnisnya. Ia mengimbau para pelaku usaha agar tidak menyediakan layanan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami mengingatkan semua pelaku usaha hiburan di wilayah Jawa Tengah agar patuh terhadap regulasi yang berlaku. Penegakan hukum ini bertujuan mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegasnya.
Sebelumnya, Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek Mansion KTV & Bar di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, pada Kamis, 27 Febaruari 2025 malam.
BACA JUGA: Viral Skandal P Diddy, Agnez Mo Ternyata Pernah ‘Ungkap’ Sisi Gelap Dunia Hiburan AS
Penggerebekan berlangsung setelah adanya informasi mengenai tempat tersebut yang menyediakan hiburan berupa tarian tanpa busana (striptis).
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang, termasuk 16 pemandu lagu (LC) serta beberapa pihak dengan sebutan “mami” dan “papi”. Mereka kemudian polisi bawa ke Polda Jateng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa orang yang kami amankan termasuk manajer. Serta pihak yang berperan dalam pengelolaan tempat hiburan tersebut,” ungkap Dwi Subagio, Jumat, 28 Februari 2025. (*)




