Hukum & Kriminal

Polisi Yakini Levi Dosen Untag dan AKBP Basuki Jalin Hubungan Asmara: Sudah Tinggal Satu Rumah

×

Polisi Yakini Levi Dosen Untag dan AKBP Basuki Jalin Hubungan Asmara: Sudah Tinggal Satu Rumah

Sebarkan artikel ini
Levi Basuki | Chiko Polda
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 14 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah meyakini almarhumah dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi, menjalin hubungan asmara dengan teman prianya, AKBP Basuki.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut keyakinan itu muncul dari temuan bahwa keduanya berkomunikasi sejak lama dan tinggal dalam satu kamar sebelum Levi ditemukan tewas. Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 20 November 2025.

“Kalau hal tersebut kami yakini iya, karena mereka sudah berkomunikasi dan tinggal satu rumah. Dan itu sudah dilakukan penyelidikan oleh Propam, dan Propam mengambil suatu kesimpulan adanya dugaan pelanggaran hal tersebut. Dan oleh karena itu sudah dilakukan Patsus untuk 20 hari ke depan,” ujar Artanto.

BACA JUGA: Polisi Ungkap AKBP Basuki Satu Kamar dengan Dosen Untag Dwinanda Levi: Jalin Komunikasi Sejak 2020

Artanto mengatakan, AKBP Basuki sendiri telah berkeluarga sewaktu tinggal bersama Levi di sebuah kostel.

“Sudah [berkeluarga], oleh karena itu kan pelanggarannya adalah tinggal serumah dengan seorang wanita di mana yang bertanggung jawab, AKBP ini, sebenarnya sudah mempunyai keluarga sah,” tutur dia.

Ia menyebut, periode keduanya tinggal bersama masih perlu uji melalui penyelidikan.

“Ya, semenjak dia berkomunikasi dengan saudari D tersebut. Nah, untuk mendalami hal tersebut kan harus melalui proses penyelidikan dengan dukungan bukti-bukti yang lain,” tuturnya.

Polisi dalami hubungan Levi dan AKBP Basuki

Soal pengakuan Basuki yang menyebut hubungan mereka terjalin sejak 2020, Artanto menegaskan hal itu masih perlu verifikasi.

“Itu pengakuan dari AKBP B. Harus kita buktikan dulu dengan bukti-bukti, kan kita tidak bisa mempercayai hal yang sifatnya hanya lisan dan harus kita dukung oleh bukti-bukti yang lain,” sambungnya.

Lebih jauh, Polda Jawa Tengah juga akan meminta keterangan dari keluarga Basuki.

“Untuk sementara masih kita minta informasi dengan harapan untuk meyakini proses penyidikan dan lini masa maupun kronologis peristiwa ini. Tentunya nanti pada saat terakhir gelar perkara semua akan terkuak dengan sendirinya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkap Status Dosen Untag di KK AKBP Basuki: Ada Istri dan Anak, Levi Jadi “Famili Lain”

Terkait langkah lanjutan setelah penempatan khusus (patsus), Artanto mengatakan proses kode etik dan penyelidikan pidana berjalan paralel.

“Kedua, kami masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tindak pidana. Apakah ada pidana atau bukan nanti setelah selesai setelah gelar perkara lengkap oleh penyidik dan pengawas internal maupun eksternal,” sambung dia.

Artanto mengungkap, ancaman hukuman Basuki pun bergantung dari hasil persidangan etik.

“Kode etik yang paling berat adalah PTDH, namun akan disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dia lakukan. Bisa penempatan khusus yang saat ini sudah berjalan, penundaan kenaikan pangkat, demosi, maupun yang paling berat adalah PTDH,” sambung dia.

Benarkan sehari sebelum meninggal Basuki bawa Levi ke RS

Lebih lanjut, Artanto juga membenarkan bahwa sehari sebelum meninggal, Levi sempat AKBP Basuki bawa ke rumah sakit.

“Untuk sementara kami membenarkan bahwa satu hari sebelum saudari D ini meninggal sempat AKBP B bawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Demikian,” tegas dia.

Soal isu pecah jantung lantaran aktivitas ekstra sebagai penyebab kematian Levi yang beredar di media sosial, ia meminta publik menunggu hasil otopsi.

“Nanti dari hasil otopsi akan bisa kami sampaikan penyebab kematian. Karena dari proses otopsi tersebut oleh tim forensik, kami dapat menentukan penyebab kematian dan juga akan menentukan apakah kematian ini merupakan akibat dari perilaku tindak pidana atau bukan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp