Hukum & Kriminal

Polres Semarang Tahan Pengasuh Ponpes di Grobogan, Diduga Lecehkan Santri Berulang Kali

×

Polres Semarang Tahan Pengasuh Ponpes di Grobogan, Diduga Lecehkan Santri Berulang Kali

Sebarkan artikel ini
Ponpes Grobogan
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana (tengah), menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Mapolres Semarang, Selasa, 30 Juni 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Beruntun Kasus Kekerasan Seksual di Jateng, Legislator PKB: Santri Berhak Menolak Perintah yang Melanggar Syariat

“Hingga perbuatan terakhir ԁilakukan dengan locus di Getasan, di wilayah hukum Polres Semarang, pada November 2025. Kasus ini akhirnya ԁilaporkan korban kepada orang tuannya,” jelas AKP Bodia.

Atas perbuatannya, terduga pelaku ԁijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau, Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih lanjut, AKP Bodia menyebut pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Semarang dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius. Sehingga kami juga memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan dan tuntas.” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp