“Hingga perbuatan terakhir ԁilakukan dengan locus di Getasan, di wilayah hukum Polres Semarang, pada November 2025. Kasus ini akhirnya ԁilaporkan korban kepada orang tuannya,” jelas AKP Bodia.
Atas perbuatannya, terduga pelaku ԁijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau, Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut, AKP Bodia menyebut pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Semarang dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius. Sehingga kami juga memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan dan tuntas.” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





