Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 8,4 kg Sabu

×

Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 8,4 kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 8,4 kg Sabu

SEMARANG, 15/12 (BeritaJateng.tv) – Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8 kg di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tak hanya itu, setelah melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial HK (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin gelar konferensi pers mengatakan bahwa upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin (6/12/2021) lalu. Paket itu disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan di Jawa Tengah.

“Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram,” terang Kapolda pada gelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B
9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.

Dijelaskan Kapolda, pelaku menitipkan barang berisi Sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku menyuruhnya.

“Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Dijelaskannya, dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan cara dilempar dari atas.

“Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan