Jateng

Presiden Sahkan UU ASN, Komisi A DPRD Jateng Minta Tenaga Honorer Tak Diputus Begitu Saja

×

Presiden Sahkan UU ASN, Komisi A DPRD Jateng Minta Tenaga Honorer Tak Diputus Begitu Saja

Sebarkan artikel ini
ASN Pemprov Jateng
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, saat ditemui langsung di kantornya, Senin, 13 November 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – UU No 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat beberapa pihak resah, utamanya tenaga kerja yang berstatus sebagai honorer.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, pun mengakui hal ini. Pihaknya menuturkan, keresahan tenaga honorer ini sudah mulai ia dengar sejak tahun 2021 silam.

Saleh menuturkan, UU No. 20 Tahun 2023 itu menggantikan UU No. 5 Tahun 2014, yang mana pada UU itu, lanjut Saleh, pada tahun 2023 peniadaan tenaga honorer mesti terlaksana.

“Di November 2023 ini (tenaga kerja honorer) sudah tidak boleh lagilah istilahnya diputus, karena keresahan itu, sejak tahun 2021 Komisi A memperjuangkan ke Komisi II DPR RI. Kami memperjuangkan ambang batas di tahun 2023 itu agar tidak kaku,” ujar Saleh saat ditemui langsung di kantornya, Selasa, 14 November 2023 sore.

BACA JUGA: Jokowi Resmikan UU ASN, Nasib 16 Ribu Tenaga Honorer Pemprov Jateng Jadi Pertanyaan

Tentunya, Saleh tak ingin tenaga honorer terkena pemutusan kerja begitu saja. Pasalnya, garda terdepan pelayanan menurutnya mayoritas tenaga honorer.

“Rata-rata di garda terdepan pelayanan itu kan honorer, misal di Dinas Pendapatan Daerah yang front office itu kan honorer kebanyakan. Tenaga PPID Kominfo yang masing-masing ada di kabupaten/kota itu kebanyakan juga honorer,” bebernya.

Sehingga, Saleh menilai jika terdapat pemutusan tenaga honorer begitu saja, maka akan timbul kekacauan dan keterlambatan dalam pelayanan masyarakat. Tak hanya itu, banyaknya guru yang masih berstatus honorer juga akan mengurangi sumber daya pengajar di satuan pendidikan.

“Bayangkan kalau honorer itu diberhentikan tahun 2023 dengan dasar UU No. 20 Tahun 2023 itu, maka akan stuck (macet) pelayaan publik di seluruh OPD. Belum lagi guru honorer belum juga terangkat masih banyak, kan,” sambungnya.

BACA JUGA: Soal Larangan Pose Foto ASN Pemprov Jateng Jelang Tahun Politik, Begini Tanggapan BKD

Sebut Pemprov Jateng Ideal punya 60 ribu ASN

Terkait nasib sebanyak 16 ribu honorer di Pemprov Jateng, Saleh menilai permasalahan itu tidak bisa langsung terselesaikan.

“Masalah belasan ribu honorer itu memang tidak bisa langsung selesai. Kan jumlah ASN Pemprov Jateng itu sekitar 48 ribu-an, idealnya Pemprov Jateng punya 60 ribu. Kalau misalnya PPPK Jateng baru dapat kuota 2 ribu, ya tidak bisa menyelesaikan honorer yang ada itu,” tegasnya.

Kendati mekanisme pengalihan tenaga honorer masih dalam tahap perencanaan di tingkat KemenPAN-RB, Saleh berharap ada jalur khusus bagi tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan Pemprov Jateng.

BACA JUGA: 10 Pose Terlarang ASN Pemprov Jateng Ramai di Medsos, Ini Kata Bawaslu

Sebab, tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi tentu tahu betul seluk-beluk yang mesti ia kerjakan. Saleh menilai tak adil jika tenaga honorer itu harus bersaing dengan lulusan baru melalui tes CPNS.

“Saya kira ini bentuk kepedulian dari pemerintah terhadap honorer yang sudah mengabdi bertahun tahun dan perlu diangkat menjadi PPPK,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp