Setelah menceritakan peristiwa yang ia alami itu, kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.
Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memberikan uang saku sebanyak Rp. 20 ribu dan Rp. 50 ribu rupiah kepada korban. Aksinya tersebut tersangka lakukan saat sang istri sedang tertidur pulas.
“Perbuatan tersangka berlangsung di rumahnya. Pengakuannya hanya dua kali. Dan berlangsung saat sang istri tertidur pulas,” ucap dia.
Dugaan motif Sementara itu, pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban dan sebagai ganti uang saku yang telah di berikan.
“Tersangka ini punya rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP. Dan pelaku sendiri telah berkeluarga,” ungkap dia.
Saat ini, pelaku telah di bekuk dan dalam proses pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (*)
Editor: Elly Amaliyah