UNGARAN, beritajateng.tv – Sedikitnya 250 bidang tanah di lingkungan Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, telah memiliki sertifikat melalui program konsolidasi dan penataan tanah oleh Kementerian Agraria Tata Ruang- Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Secara simbolis, Menteria ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat hak atas tanah tersebut secara door to door ke rumah warga di RT 02 RW 05, Kelurahan Susukan, Kamis, 27 Februari 2025.
Tak hanya itu, kawasan pemukiman dan lahan milik warga itu kini telah berubah menjadi semakin tertata rapi. Selain itu, juga dilengkapi fasilitas jalan yang lebih memadai.
BACA JUGA: Menteri ATR-BPN Nusron Wahid Tegaskan Program Konsolidasi Tanah Terus Berlanjut: Agar Lebih Tertata
Bahkan, lahan-lahan tersebut kini juga bisa warga setempat manfaatkan. Baik untuk hunian maupun untuk membantu meningkatkan perekonomian keluarga dengan membuka tempat usaha kecil-kecilan.
Sejumlah warga mengakui program konsolidasi tanah ini telah mengubah wajah lingkungan mereka dan kepastian hak atas tanah yang mereka miliki. Salah satunya yakni Selviana Desti Andriani (26).
“Dengan program ini, sekarang saya memiliki dan menempati rumah bersertifikat sendiri,” ungkapnya saat awak media konfirmasi.
Pemecahan sertifikat tanah
Selviana mengungkapkan, sebelum ada program konsolidasi tanah ini ia masih tinggal satu rumah dengan kedua orang tuanya. Usai program konsolidasi dan penataan tanah tersebut, kini ia telah menempati bangunan rumah sendiri.
Demikian pula sertifikat tanah juga telah ia miliki atas nama sendiri usai pemecahan sertifikat induk milik orang tuanya.
“Jadi sekarang [sertifikat] sudah jadi dua, atas nama bapak saya dan atas nama saya sendiri,” jelasnya.
BACA JUGA: Cerita Warga Semarang “Gerah” Kena Banjir Tiap Tahun: Rela Jual Tanah Demi Tinggikan Rumah
Sebagaimana kabar sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Lampri, menyebut program konsolidasi tanah ini berlangsung di enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Keenam daerah itu antara lain di Desa Treteban, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan sebanyak 120 bidang; Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan sebanyak 237 bidang; Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang sebanyak 250 bidang.
“Selain itu juga di Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argo Mulyo, sebanyak 200 bidang; Kelurahan Bandengan dan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kendal sebanyak 109 bidang; dan Kelurahan Pulutan, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Kota Salatiga serta Kabupaten Pemalang sebanyak 58 bidang,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





