Dia memastikan, pantarlih memiliki atribut resmi dengan membawa surat tegas dan tanda pengenal.
Setelah coklit, KPHU akan menetapka daftar pemilih sementara (DPS). Selanjutnya, tanggapan masyarakat. Kemudian setelah itu, akan berlangsung penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Yang belum terdata, kalau masih dalam masa Coklit tentu silakan menyampaikan ke petugas Coklit. Dan pasca Coklit kan Pantarlih sudah tidak bekerja maka bisa langsung lapor ke KPU atau ke PPK atau PPS. Atau masyarakat bisa langsung cek DPT Online apakah namanya sudah ada atau belum,” terangnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





