SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang hari raya Idul Adha 2024, kini ramai soal non muslim yang ikut berkurban sebagaimana yang umat muslim lakukan pada umumnya.
Pasalnya, berkurban di sini merupakan salah satu kegiatan ibadah bagi orang muslim. Lantas bagaimana hukumnya apabila ada non muslim yang ingin ikut berkurban?
Menanggapi persoalan tersebut, Habib Ja’far memberikan penjelasan melalui podcast dengan Prof. Rgenald Kasali. Podcast tersebut berlangsung di kanal YouTube Rhenald Kasali dengan durasi kurang lebih 19.21 menit.
Sebelum mengetahui bagaimana tanggapan Habib Ja’far terkait persoalan di atas, simak terlebih dahulu apa itu berkurban dalam agama Islam.
BACA JUGA: Amalan Sunah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal, Niat, Serta Keutamaan Puasa Dzulhijjah 2024
Pengertian dan Hukum Berkurban dalam Islam
Kurban adalah tradisi agama Islam yang berlangsung setiap tahun pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Praktik kurban ini menjadi familiar bagi sebagian besar umat Muslim, yang mana secara literal, kurban atau qurban merujuk pada penyembelihan hewan.
Dalam konteks ibadah, kurban mengacu pada penyembelihan hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha sebagai ekspresi pengabdian kepada Allah SWT. Praktik kurban ini sebagai wujud syukur umat Islam atas berkah yang dari Allah.
Sebagai hasilnya, daging dari hewan kurban wajib untuk mereka yang membutuhkan, sebagai tindakan berbagi kepada sesama yang tercermin dalam ajaran agama Islam.
Di Indonesia, terdapat dua pandangan berbeda mengenai hukum kurban. Sebagian ulama menyatakan bahwa melaksanakan kurban hukumnya wajib, sementara yang lain menganggapnya sebagai sunnah muakkad.
Konsep sunnah muakkad menunjukkan bahwa kurban tidak bersifat wajib, namun bagi mereka yang mampu alangkah baiknya menunaikan. Pandangan ini dianut oleh mayoritas umat Muslim, sejalan dengan ajaran Rasulullah dalam hadis yang disebutkan.
Imam Malik dan Imam al-Syafi’i juga menegaskan bahwa kurban adalah ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang mampu, untuk meraih pahala dan keridhaan Allah SWT.
Berkurban memiliki banyak manfaat yang bisa diraih. Selain sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga merupakan wujud pengorbanan demi agama Allah dan dapat memberikan ketenangan jiwa.
Selain memperhatikan dasar hukum yang berlaku, pelaksanaan kurban juga harus memenuhi persyaratan lain, termasuk memilih hewan kurban yang sesuai dengan ajaran Islam. Umumnya, hewan yang memenuhi syarat sebagai kurban adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Bakal Sholat Idul Adha di MAJT Semarang: Kurban 1 Sapi Limosin, Bobotnya 1,23 Ton!
Kanal YouTube Rhenald Kasali
Lalu bagaimana apabila ada non muslim yang ingin berkurban? Dalam hal ini Habib Ja’far mengatakan bahwa non muslim yang ingin ikut merayakan hari raya kurban tentu boleh-boleh saja.
Ia juga menambahkan bahwa dari dulu sering sekali mengajak non muslim untuk ikut merasakan kebahagian perayaan orang-orang muslim. Tetapi Habib Ja’far hanya sekedar mengajaknya untuk ikut merayakan bukan mengajak untuk berpindah agama.
Dalam podcast kanal YouTube Rhenald Kasali, Habib Ja’far menyampaikan bahwa hewan kurban dari non muslim tentu diperbolehkan hanya saja niatnya bukan hewan kurban. Melainkan apabila ada non muslim yang ingin ikut berkurban maka bisa diniatkan sebagai daging sedekah.
“kita sadar, bahwa kita memang berbeda dalam kebenaran tetapi kita bersama dalam kebaikan” kata Habib Ja’far.
Prof. Rhenald Kasali menanggapi pernyataan Habib sekaligus sebagai kalimat penutup dalam podcast tersebut.
“Bersatu dalam kebaikan semangat dalam toleransi” ujarnya. (*)





