SEMARANG, beritajateng.tv – Keluhan soal besaran opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah ramai bermunculan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah warganet di platform Threads bahkan mengaku mulai mempertimbangkan memindahkan registrasi kendaraannya ke luar Jawa Tengah, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta hingga DKI Jakarta, karena menilai beban pajak kendaraan di Jawa Tengah semakin tinggi.
Beberapa unggahan yang viral memperlihatkan perbandingan nominal pajak kendaraan antara pelat H dan pelat AB. Tak sedikit pula warganet yang meminta informasi cara mutasi kendaraan ke daerah lain agar bisa memperoleh tarif pajak yang lebih murah.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi akhirnya angkat bicara.
Menurut Masrofi, masyarakat tidak bisa begitu saja memindahkan registrasi kendaraan ke daerah lain hanya karena ingin memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Ia menegaskan, proses mutasi kendaraan tetap harus mengikuti domisili pemilik kendaraan sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan.
“Kan semuanya itu tergantung dari tempat domisili ya, domisili. Jadi kita tidak bisa memutasikan kendaraan kalau contohnya ke Jogja, Jawa Barat, atau Jawa Timur kalau kita tidak mempunyai KTP di sana,” ujar Masrofi saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Rabu, 10 Juni 2026.
Masrofi menyebut, sistem registrasi kendaraan memang mengacu pada alamat resmi pemilik kendaraan. Oleh sebab itu, keinginan memindahkan pelat nomor ke daerah lain tanpa perubahan domisili tidak memungkinkan untuk ԁilakukan.
“Jadi sesuaikan juga dengan KTP yang ada di masing-masing. Jadi tidak bisa, ‘Oh saya mau pindah ke Jakarta, oh saya mau pindah ke sini’. Tidak bisa. Karena ԁisesuaikan dengan KTP-nya masing-masing,” lanjutnya.
Bapenda Jawa Tengah Nilai Wacana Pindah Pelat Sulit Ꭰirealisasikan
Masrofi menilai, wacana yang ramai muncul di media sosial tersebut kemungkinan besar sulit ԁirealisasikan oleh masyarakat.





