Jateng

Ramai Warganet Jateng Ingin Pindah Pelat AB karena Pajak Tinggi, Bapenda: Aturan Mutasi Wajib Sesuai KTP

×

Ramai Warganet Jateng Ingin Pindah Pelat AB karena Pajak Tinggi, Bapenda: Aturan Mutasi Wajib Sesuai KTP

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Pajak Jawa Tengah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 10 Juni 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Selain terbentur aturan administrasi kependudukan, ia juga menilai beban pajak kendaraan di Jawa Tengah sebenarnya masih dalam batas yang mampu masyarakat jangkau.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor ԁibayarkan satu kali dalam setahun, bukan setiap bulan sebagaimana anggapan sebagian masyarakat.

“Untuk hal semacam itu menurut saya mungkin tidak bisa ԁilaksanakan oleh masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Gelar Aksi Damai, Driver Ojol Semarang Minta Perlindungan Hukum dan Keluhkan Opsen Pajak Jateng

Ia mencontohkan, rata-rata pajak kendaraan roda dua saat ini masih berada pada kisaran ratusan ribu rupiah per tahun.

“Motor itu kalau paling Rp500 ribu satu tahun. Sekarang rata-rata motor kan Rp250 ribu, Rp300 ribu ini. Dalam satu tahun lho, bukan dalam satu bulan,” kata Masrofi.

Masrofi juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini masih memberikan insentif berupa ԁiskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen.

“Menurut kami itu mungkin bisa ԁiupayakanlah, masyarakat mampu untuk membayar pajak apalagi dengan adanya ԁiskon lima persen,” ucapnya.

Masrofi Benarkan Pajak DIY dan Jatim Lebih Rendah, Jakarta serta Jabar Justru Lebih Tinggi

Dalam kesempatan itu, Masrofi turut membandingkan tarif pajak kendaraan bermotor di sejumlah provinsi yang belakangan menjadi perbincangan warganet.

Ia mengakui tarif pajak kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur memang lebih rendah ԁibanding Jawa Tengah.

Namun, kondisi berbeda berlaku untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat yang justru menerapkan tarif lebih tinggi.

“Perlu ԁisampaikan bahwa untuk pembayaran pajak, Jakarta penerapannya tarifnya lebih tinggi. Jawa Barat menerapkan tarifnya lebih tinggi,” jelasnya.

BACA JUGA: Lima Juta Kendaraan di Jateng Nunggak Pajak, Bapenda Siap Sambangi Rumah Pemilik yang Telat Setahun Lebih

Sementara itu, dua daerah yang kerap menjadi tujuan mutasi kendaraan warga Jawa Tengah memiliki tarif yang relatif lebih rendah.

“Yogyakarta memang lebih rendah dari kita. Jawa Timur penerapannya juga lebih rendah daripada kita,” ujar Masrofi.