Ghisca mengakui kepada polisi bahwa dia telah menjual tiket konser sejak tahun 2022. Namun, kasus penipuan ini baru terbongkar ketika penjualan tiket konser Coldplay tidak terpenuhi sesuai yang ia janjikan kepada pembeli.
Dengan pengungkapan kasus penipuan tiket Coldplay ini, Ghisca terjerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kini, pihak berwajib masih terus melakukan pendalaman terhadap uang dan barang hasil kejahatan yang Ghisca lakukan. (*)





