Hukum & Kriminal

Raup Uang Hingga Rp5,1 Miliar, Ini Deretan Fakta Kasus Penipuan Tiket Coldplay oleh Mahasiswi di Jakarta

×

Raup Uang Hingga Rp5,1 Miliar, Ini Deretan Fakta Kasus Penipuan Tiket Coldplay oleh Mahasiswi di Jakarta

Sebarkan artikel ini
arisan japo | Penipuan Tiket Coldplay
Ilustrasi penipu. (Foto: Freepik)

Ghisca mengakui kepada polisi bahwa dia telah menjual tiket konser sejak tahun 2022. Namun, kasus penipuan ini baru terbongkar ketika penjualan tiket konser Coldplay tidak terpenuhi sesuai yang ia janjikan kepada pembeli.

Dengan pengungkapan kasus penipuan tiket Coldplay ini, Ghisca terjerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kini, pihak berwajib masih terus melakukan pendalaman terhadap uang dan barang hasil kejahatan yang Ghisca lakukan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp