SEMARANG, beritajateng.tv – Proses hukum Aipda Robig Zaenuri, oknum polisi penembak siswa SMK di Semarang, masih terus berlanjut. Robig tetap berstatus anggota Polri dan masih menerima sebagian hak kepegawaian meskipun sudah jadi tersangka.
Publik sempat mempertanyakan status Robig, terutama soal gaji. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa beberapa haknya sudah dibatasi.
Robig kini tak lagi menerima tunjangan remunerasi, tidak bisa naik pangkat, serta tak boleh mengikuti pendidikan lanjutan.
“Robig masih anggota Polri, tapi hak-haknya telah dikurangi. Ia juga sudah menjalani sidang kode etik dan hasilnya pemberhentian tidak hormat,” jelas Artanto, Kamis, 10 April 2025.
BACA JUGA: Banding Pemecatan Aipda Robig Zaenudin Masih Tunggu Hasil Sidang Pidana
Namun, Robig mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Sidang banding kode etik menunggu proses pidana tuntas.
Respon (2)