Politik

Saksi Demokrat di Klaten Sempat Tak Setuju Hasil DPR RI, KPU Jateng: Tanpa Bukti Kuat, Tak Pengaruh

×

Saksi Demokrat di Klaten Sempat Tak Setuju Hasil DPR RI, KPU Jateng: Tanpa Bukti Kuat, Tak Pengaruh

Sebarkan artikel ini
Saksi Hasil
Anggota Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah, saat dijumpai di Aula Gedung KPU Jateng, Kamis, 7 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – KPU Kabupaten Klaten menyampaikan kejadian khusus saat Rapat Pleno Terbuka hari kedua yang berlangsung di Aula Gedung KPU Jawa Tengah, Kamis, 7 Maret 2024.

Usai pembacaan hasil rekapitulasi DPRD Provinsi di wilayah Klaten, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, bertanya apakah ada kejadian khusus selama rapat pleno berlangsung di tingkat kabupaten.

Atas pertanyaan itu, Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriyono, menuturkan ada salah satu saksi yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi. Supriyono pun mengaku tak tahu apa alasan saksi tersebut.

“Ada satu keberatan saksi dari Demokrat, terutama untuk jenis Pemilu DPR RI. Saksi tidak mau menandatangani dengan alasan keberatan dengan hasil,” ujar Supriyono.

BACA JUGA: Prediksi 50 Nama Caleg Lolos DPRD Kota Semarang Berdasarkan Hasil Rekapitulasi

Kendati demikian, kejadian khusus itu telah dianggap selesai lantaran saksi bersangkutan tak dapat menunjukkan bukti maupun alasan kuat mengapa ia keberatan dengan hasil tersebut.

“Ketika kita bertanya apa dan lokasi khususnya di mana, dia tidak bisa menyebutkannya. Akhirnya yang bersangkutan menyebutkan [formulir] DD keberatan,” sambung Supriyono.

Saat skorsing rapat berlangsung, beritajateng.tv meminta keterangan lanjutan kepada KPU Jateng perihal kejadian khusus itu. Dalam hal ini, Anggota Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah, menegaskan keengganan saksi untuk tanda tangan itu tak berpengaruh pada hasil.

“Itu sebenarnya tidak memengaruhi apa-apa, karena saksi yang hadir, mau atau tidak tanda tangan itu tak berpengaruh pada hasil. Yang tidak mau pun itu hak mereka, jadi tidak berpengaruh pada apapun,” ujar Akmal.

Kejadian khusus lain selain saksi tak terima hasil rekapitulasi

Mengenai apakah ada kejadian khusus lain yang berpengaruh pada rekapitulasi, sejauh ini Akmal mengklaim situasinya masih kondusif.

“Selama ini kita mencocokkan data dengan KPU kabupaten/kota itu masih landai-landai saja,” akunya.

Hanya saja, lanjut Akmal, perbaikan yang sifatnya administratif itu memungkinkan untuk dilakukan.

“Cuma nanti ada perbaikan saja, ini berkaitan dengan pengadministrasian data pemilih seperti kemarin. Seperti loksus [TPS Lokasi Khusus] itu kan pemilihnya DPTb, tetapi ada yang masuk jadi DPT, jadi harus penyesuaian,” beber Akmal.

Namun, Akmal memastikan hal itu tak akan memengaruhi hasil suara.

BACA JUGA: KPU Brebes Selidiki Rekapitulasi Caleg DPRD Kabupaten, Timses Sukirso Pertanyakan Lonjakan Suara Heri Pasaribu

“Itu tidak memengaruhi hasil dan tidak memengaruhi perolehan suara sah dan tidak sah,” tandasnya.

Lebih lanjut, Anggota Divisi Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, yang turut hadir mengawasi jalannya rekapitulasi itu menegaskan bahwa saksi memiliki hak jika tak setuju dengan hasil penghitungan suara.

Kendati demikian, ketidaksetujuan itu menurut Sosiawan mesti saksi barengi dengan bukti yang cukup kuat. Sebagaimana kasus Klaten ini, menurutnya, saksi bersangkutan tak punya bukti kuat untuk mendukung ketidaksetujuannya dengan hasil.

“Kalau saksi merasa dirugikan atau merasa ada ketidakpuasan dengan penghitungan, mereka punya hak, harus dicatat dalam form kejadian khusus. Namun yang harus kita perhatikan dalam penggunaan hak itu kalau masuk kejadian khusus, harus bisa jelas tunjukkan buktinya,” ungkap Sosiawan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp