Jateng

Sebut Gaji ASN Pemprov Jateng Aman, Gus Yasin Akui Sejumlah Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai

×

Sebut Gaji ASN Pemprov Jateng Aman, Gus Yasin Akui Sejumlah Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai

Sebarkan artikel ini
gaji ASN Pemprov
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, mengatakan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah masih berjalan sesuai jadwal.

Menurut Dwianto, anggaran gaji ASN yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) hingga kini masih mencukupi kebutuhan pemerintah provinsi.

BACA JUGA: Berapa Gaji Program Magang Nasional 2026? Ini Cara Daftar dan Jadwalnya

“Kalau khusus untuk gaji para PNS memang sumber dananya dari Dana Alokasi Umum, dari APBN. Sampai dengan saat ini kondisinya masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan. Sehingga di Pemprov Jateng masih terbayar sesuai jadwal dan tidak ada kendala,” jelas Dwianto.

Ia menyebut, belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini berada di kisaran 26 persen APBD atau masih berada di bawah batas 30 persen sebagaimana ketentuan pemerintah.

Dwianto mengakui mayoritas pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Namun, kondisi tersebut bukan semata-mata ԁisebabkan penyesuaian TKD, melainkan karena tingginya kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Sebetulnya sudah 30 persen. Apalagi kalau TKD ԁipotong tentunya akan mempengaruhi persentase. Tapi sebagai catatan, tingginya belanja pegawai itu karena kebutuhan pelayanan dasar, yaitu pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Meski demikian, Dwianto memastikan hingga saat ini seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah masih mampu membayar gaji ASN maupun PPPK.

“Untuk kabupaten kota walaupun memang secara persentasenya di atas 30 persen, baik ASN maupun PPPK masih dapat ԁibiayai melalui APBD masing-masing,” katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Daerah Kelimpungan Bayar Gaji PPPK, Menkeu Purbaya: Sudah Dikasih Solusi

Pemerintah pusat, kata ԁia, juga telah memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai karena tingginya kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.

“Pemerintah pusat juga melakukan relaksasi dengan melihat kondisi bahwa yang di atas 30 persen itu mayoritas guru dan tenaga kesehatan,” tutur Dwianto.