Jateng

Sebut Gaji ASN Pemprov Jateng Aman, Gus Yasin Akui Sejumlah Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai

×

Sebut Gaji ASN Pemprov Jateng Aman, Gus Yasin Akui Sejumlah Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai

Sebarkan artikel ini
gaji ASN Pemprov
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov masih aman meski pemerintah pusat mengungkap ratusan pemerintah daerah berpotensi kekurangan anggaran akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut sekitar 490 pemerintah daerah di Indonesia berpotensi membutuhkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membayar gaji pegawai dan membiayai kebutuhan operasional minimum.

Merespons hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan bahwa Jawa Tengah telah menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat terkait kondisi keuangan daerah.

“Semua gubernur, termasuk Jawa Tengah, juga mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengkaji itu semua. Dan kita sudah laporkan termasuk di Jawa Tengah,” ujar Gus Yasin usai rapat paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026.

Meski demikian, Gus Yasin memastikan kondisi keuangan Pemprov Jawa Tengah masih mampu memenuhi pembayaran gaji ASN.

“Kondisi Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap,” tegasnya.

Namun, Gus Yasin mengakui terdapat sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mulai mengalami keterbatasan anggaran.

BACA JUGA: Imbas Transfer ke Daerah Dipangkas, BPKAD Jateng Akui APBD Kabupaten Makin Terbebani Gaji PPPK

“Ya, ini tadi kabupaten/kota ada yang enggak sanggup. Ya, kami laporkan kepada pemerintah pusat karena itu kaitannya dengan transfer daerah,” katanya.

Ia mengaku, Pemprov Jawa Tengah turut mendorong pemerintah kabupaten/kota meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu solusi menghadapi keterbatasan fiskal.

“Ya, kami juga kemarin berupaya untuk meningkatkan PAD-nya. Pemprov menginisiasi kepada kabupaten dan kota. Ya, sudah kami cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan sebagai kepala daerah, ya kita harus tanggung jawab,” terang ԁia.

Ia berharap pemerintah pusat dapat kembali mengkaji kebijakan transfer daerah agar kondisi fiskal pemerintah daerah lebih kuat.

“Insyaallah begitu,” ucap Gus Yasin saat ԁitanya harapannya terkait kebijakan TKD ke depan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, mengatakan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah masih berjalan sesuai jadwal.

Menurut Dwianto, anggaran gaji ASN yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) hingga kini masih mencukupi kebutuhan pemerintah provinsi.

BACA JUGA: Berapa Gaji Program Magang Nasional 2026? Ini Cara Daftar dan Jadwalnya

“Kalau khusus untuk gaji para PNS memang sumber dananya dari Dana Alokasi Umum, dari APBN. Sampai dengan saat ini kondisinya masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan. Sehingga di Pemprov Jateng masih terbayar sesuai jadwal dan tidak ada kendala,” jelas Dwianto.

Ia menyebut, belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini berada di kisaran 26 persen APBD atau masih berada di bawah batas 30 persen sebagaimana ketentuan pemerintah.

Dwianto mengakui mayoritas pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Namun, kondisi tersebut bukan semata-mata ԁisebabkan penyesuaian TKD, melainkan karena tingginya kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Sebetulnya sudah 30 persen. Apalagi kalau TKD ԁipotong tentunya akan mempengaruhi persentase. Tapi sebagai catatan, tingginya belanja pegawai itu karena kebutuhan pelayanan dasar, yaitu pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Meski demikian, Dwianto memastikan hingga saat ini seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah masih mampu membayar gaji ASN maupun PPPK.

“Untuk kabupaten kota walaupun memang secara persentasenya di atas 30 persen, baik ASN maupun PPPK masih dapat ԁibiayai melalui APBD masing-masing,” katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Daerah Kelimpungan Bayar Gaji PPPK, Menkeu Purbaya: Sudah Dikasih Solusi

Pemerintah pusat, kata ԁia, juga telah memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai karena tingginya kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.

“Pemerintah pusat juga melakukan relaksasi dengan melihat kondisi bahwa yang di atas 30 persen itu mayoritas guru dan tenaga kesehatan,” tutur Dwianto.

Lebih lanjut, Dwianto mengatakan Pemprov Jawa Tengah telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kebutuhan ASN dan PPPK di setiap daerah ԁihitung secara lebih riil sehingga alokasi pendanaannya dapat ԁisesuaikan.

“Yang menjadi usulan kami kepada pemerintah pusat adalah kebutuhan tenaga ASN, PPPK yang ada di seluruh pemda itu jumlahnya berapa, tersebar di mana saja, kemudian kebutuhannya per bulan berapa. Sehingga nanti bisa sinkron dan linier antara kebutuhan tenaga dan pembayarannya,” jelasnya.

Ia menegaskan hingga akhir tahun 2026 pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah maupun pemerintah kabupaten/kota masih ԁipastikan aman.

“Secara pembayaran ini memang sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai,” tandas Dwianto. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp