Aplikasi PPDB yang error menjadi masalah di Provinsi Jawa Barat dan Bali. Ketidaktransparanan dalam pengumuman hasil PPDB teridentifikasi di Provinsi Aceh dan Riau.
Penggunaan tes dalam pelaksanaan PPDB/ASPD masih terjadi di Provinsi DIY. Sementara ketidaksesuaian perda/juknis daerah dengan Pedoman PPDB terdapat di Provinsi Aceh.
Selain itu, penambahan rombongan belajar terjadi di Maluku Utara. Lalu, penempatan SDM Posko Pengaduan yang kurang kompeten menjadi masalah di Provinsi Banten. (*)





