Jateng

Sentil Rencana Apindo Gugat UMP Jateng ke PTUN, Serikat Buruh: Upah 2026 Saja Jauh dari Hidup Layak

×

Sentil Rencana Apindo Gugat UMP Jateng ke PTUN, Serikat Buruh: Upah 2026 Saja Jauh dari Hidup Layak

Sebarkan artikel ini
UMP Jateng | federasi serikat industri pertanian
Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Industri Pertanian (FSPIP), Karmanto, saat dijumpai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 5 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Menanggapi kekhawatiran pengusaha soal dampak kenaikan upah terhadap iklim investasi, Karmanto menilai argumen tersebut tidak relevan. Ia menegaskan, selama ini buruh justru berada di posisi dirugikan dalam penetapan upah di Jawa Tengah.

“Investasi mau lari ke mana lagi? Enggak mungkin ke Jawa Barat. Upah di sana jauh lebih tinggi. Kami ini sebenarnya masih dirugikan. Upah di Jawa Tengah itu murah,” katanya.

Karmanto juga menyebut ancaman penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kerap pengusaha sampaikan tidak terbukti.

“Di tahun 2025 kemarin, semua pengusaha membayar UMK. Tidak ada yang melakukan penangguhan upah,” ujarnya.

Menurutnya, buruh selama ini tetap menjaga kondusivitas dan produktivitas di tempat kerja.

“Kami selaku buruh tetap menjaga kondusivitas, produktivitas juga kami jaga. Isu kalau alfa 0,9 bikin perusahaan tutup, PHK massal, itu tidak terjadi,” tegasnya.

Apindo Pernah Gugat UMK 2024, Dua Kali Kalah di PTUN

Karmanto mengingatkan, rencana gugatan Apindo bukan kali pertama terjadi. Pada 2024 lalu, Apindo juga menggugat penetapan UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

“Di tahun 2024, Apindo menggugat UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Di tingkat pertama PTUN Semarang, mereka kalah,” ujarnya.

Tak terima dengan putusan tersebut, Apindo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Ia menyebut, kemenangan tersebut terjadi karena pemerintah menetapkan upah sesuai formula yang pemerintah pusat tetapkan.

“Di tingkat banding PT TUN Surabaya, mereka juga kalah. Jadi skornya 2-0. Waktu itu ada keputusan dari Presiden untuk menaikkan UMK sebesar 4,5 persen. Gubernur menetapkan sesuai formula, dan itu yang dimenangkan di pengadilan,” jelasnya.

Karmanto berharap riwayat tersebut menjadi pembelajaran bagi Apindo. Menutup pernyataannya, Karmanto menyatakan serikat pekerja siap kembali melawan jika Apindo tetap menggugat penetapan UMP Jawa Tengah 2026.