“Kami ini sebenarnya sudah mengalah. Tapi jangan terus mengatasnamakan pengusaha untuk menindas buruh. Kalau tetap nekat menggugat, tentu kami dari FSPIP siap melawan. Upah kami sudah rendah, jangan tekan terus serendah-rendahnya,” tegasnya.
Ia menyoroti kondisi buruh yang telah berkeluarga dengan upah minimum yang ia nilai tidak manusiawi. Menurut Karmanto, persepsi bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
Ia menegaskan, upah minimum semestinya mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya, sebagaimana amanat undang-undang.
“Kalau buruh punya istri, punya dua atau tiga anak, dengan upah Rp2.300.000, apakah itu manusiawi? Faktanya, pekerja di atas satu tahun juga upahnya segitu. Ini sangat tidak adil. Buruh ini sudah berada di posisi rentan miskin di Jawa Tengah. Jangan jerumuskan ke kondisi yang makin memarjinalkan kami,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





