Apabila sampai terjadi kekosongan hukum, kata dia, tentu akan ada implikasi dan konsekuensinya. Dia bilang, setiap orang yang mengikuti program jaminan pensiun bisa mengajukan klaim kepada BPJS di saat mereka berhenti bekerja.
Hal itu karena tidak adanya aturan dan ketentuan mengenai kapan orang bisa mendapatkan manfaat jaminan pensiun tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, BPJS akan kesulitan. Oleh karena akan banyak orang yang kemudian akan mengajukan klaim.
“Sehingga akan semakin berisiko terjadi hal- hal yang tidak diinginkan. Bahkan bukan tidak mungkin terjadi semacam ‘rush’ karena kekosongan hukum tersebut,” katanya.
Di lain pihak, Henry juga menyampaikan putusan MA tersebut juga sangat menguntungkan para pekerja. Karena usia pensiun pekerja di Indonesia ini rata- rata 55 tahun di setiap perusahaan.
BACA JUGA: Patah Tulang Hidung hingga Luka Robek Kepala, 157 Kasus Medis Tercatat Selama Porprov Jateng 2026
Kalau memakai skema yang lama 65 tahun, berarti butuh sepuluh tahun menunggu bagi para pekerja untuk mendapatkan manfaat dari program jaminan pensiun. Padahal rentang sepuluh tahun tersebut, belum tentu seorang pekerja yang bersangkutan masih hidup.
Hendry berharap, putusan MA tersebut akan menjadi ‘pintu masuk’ upaya mereformasi sistem jaminan pensiun yang ada di Indonesia. (*)
Editor: Diaz A Abidin





